Mencari Pengeroyok Ade Armando

Polisi telah mengidentifikasi empat orang sebagai terduga pengeroyok Ade Armando.

ANTARA/Galih Pradiptax
Pegiat media sosial Ade Armando (tengah) diamankan petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Ali Mansur Febrianto, Adi Saputro, Haura Hafizhah

Seorang warga Klender, Jakarta Timur, bernama Dhia Ul Haq diduga sebagai pelaku pengeroyokan Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando saat demonstrasi mahasiswa di depan Gedung Parlemen pada Senin (11/4/2022). Saat ditelusuri ke kediamannya, ternyata Dhia sudah lama pindah alamat.

Ketua RT 007/009 Klender, Supono mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapat, Dhia Ul Haq saat ini tinggal di Bekasi, Jawa Barat. "Alamat memang KTP sini, tetapi tempat tinggalnya di Jatiwaringin (Bekasi), di sana," kata Supono, Selasa (12/4/2022).

Supono menambahkan, Dhia sudah pindah ke Jatiwaringin sejak kecil. Saat ini, rumah yang berada di wilayah RT 007/009 Klender itu telah dijual.

Dia mengatakan, sejak pindah ke Bekasi, Dhia Ul Haq sudah jarang kembali ke rumah di Klender itu. Berdasarkan informasi yang Supono dapatkan, Dhia Ul Haq berprofesi sebagai guru mengaji di daerah Palmerah, Jakarta Barat. Dia juga disebutnya belum menikah.

"Setelah rumah ini dijual, dia pindah ke sana. Ngontrak di daerah Jatiwaringin," ujar Supono.

Supono mengatakan, pihak Kepolisian juga telah mendatangi rumah Dhia di Klender.
"Semalam dari Polres Jaktim sama Polsek Duren Sawit sampai pukul 01.00 WIB (Selasa)," ujar Supono.

Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi terduga pelaku pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Bahkan, beberapa identitas dan foto terduga pelaku beredar di platform media sosial. Setidaknya ada empat terduga pengeroyokan masing-masing berinisial DUH, TSBP, AL dan AP.

"Iya itu sudah teridentifikasi sebagai pelaku pemukulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Zulpan menegaskan, keempat terduga pelaku bakal segera ditangkap sesuai dengan arahan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Dalam arahannya, Fadil Imran mengimbau agar para pelaku yang terlibat segera menyerahkan diri atau diamankan dengan cara paksa. "Iya sesuai dengan yang disampaikan Kapolda," terang Zulpan.

Ade Armando bersama rekan-rekannya kemarin datang ke tempat massa demonstrasi untuk melakukan peliputan atas nama Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS). Peliputan tersebut dilakukan Ade Armando untuk membuat konten Youtube dan media sosial.

Hal itu disampaikan oleh Sekjen PIS bernama Nong Darol Mahmada. "Tujuannya untuk membuat konten youtube dan media sosial Gerakan PIS," terang Nong Darol Mahmada dalam keterangannya.

Baca Juga

Baca juga : Aparat Diminta Usut Pembonceng Aksi Mahasiswa yang Pukuli Ade Armando

Menurut Nong Darol Mahmada, pada awalnya tidak ada masalah, bahkan beberapa media massa mewawancarai Ade Armando. Pukul 15.35 WIB tim menyepakati untuk menyudahi peliputan. Posisinya saat itu ada di depan pintu gerbang utama DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Kemudian pukul 15.38 WIB tim mundur dari posisi semula dan menjauh dari massa demontrasi. Saat mundur beberapa orang massa di situ terlihat mengawasi dan saling berbisik diantara mereka. Pukul 15.40 WIB tiba-tiba didatangi oleh seorang ibu-ibu tidak dikenal sambil memaki-maki.

"Makian ibu-ibu inilah yang merangsang massa untuk bertindak beringas. Mereka semua mengepung Ade Armando dan tim," kata Nong Darol Mahmada.

Lanjut Nong Darol Mahmada, pukul 15.41 WIB Ade Armando dan tim kemudian mundur ke dinding pagar DPR RI. Kemudian didatangi massa yang mendorong-dorong Ade Armando. Tim liputan bergeser ke sebelah kiri depan gedung DPR. Mereka hendak meninggalkan lokasi karena sudah tidak kondusif.

"Beberapa saat kemudian dihampiri beberapa orang tidak dikenal, mereka tiba-tiba langsung menyerang. Sebelumnya mereka mengepung Ade dan tim. Sepertinya pengepungan dilakukan untuk menutup penyerangan dari pantauan petugas," tutur Nong Darol Mahmada.

Baca juga : Sudah Diidentifikasi, Polisi Janjikan Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ade Armando

Nong Darol Mahmada mengungkapkan kini Ade Armando mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan sekujur tubuh. Nong Darol mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter diketahui Ade mengalami pendarahan dalam di bagian kepala.

"Ade Armando beberapa kali muntah dengan mengeluarkan darah," katanya.

Nong Darol mengungkapkan usai dikeroyok kondisi Ade dalam keadaan sadar dan bisa berkomunikasi dengan keluarga. Ade langsung mendapatkan pertolongan dokter polisi pada jam 16.10 WIB.

"Karena ada penyekatan massa, Ade Armando baru bisa dievakuasi dan sekitar jam 18:00 sampai ke RS," ucapnya.

PIS mengutuk keras pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando. Nong Darol berharap pihak aparat secepatnya menangkap pelaku penganiayaan terhadap Ade Armando.

"Sebab ini bukan insiden biasa. Ini adalah sejenis ancaman bagi siapa saja yang berusaha merawat akal sehat di Indonesia," ujarnya.





Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya segera menangkap pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Sekaligus, membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan unjuk rasa yang semula damai tersebut.

"Penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya," ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Selasa.

Selain itu, polisi juga dapat menemukan penyandang dana yang menunggangi demo BEM-SI agar menjadi kacau. Apalagi, kata Sugeng, pengeroyokan terhadap Ade Armando terlihat jelas direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaannya di lokasi demo.

"Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, menelanjangi korban Ade Armando. Tampak bahwa penganiaya bukanlah kelompok mahasiswa BEM SI yang sedang demo," keluhnya.

Sugeng menilai, para pengeroyok ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dgn menggunakan media IT.

"Polisi harus tegas pada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik," kata Sugeng.

Oleh karena itu, lanjut Sugeng, terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri. Dalam pesannya, jika sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, maka harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas.

Ade Armando dikeroyok massa dan nyaris ditelanjangi di tengah aksi unjuk rasa tolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden di depan gedung DPR, kemarin.

Ade Armando adalah seorang pegiat media sosial dan pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). Ia pernah menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (2004–2007), Ketua Program S-1 Ilmu Komunikasi FISIP UI (2001–2003) dan Direktur Pengembangan Program Pelatihan Jurnalistik Televisi Internews (2001–2002).

Ade lulus sarjana komunikasi dan meraih gelar doktorandus pada 1988. Ade meraih gelar master of science dalam population studies dari Universitas Negeri Florida pada 1991. Selanjutnya, ia meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 2006. Ade Armando menjadi dosen tetap pegawai negeri sipil FISIP UI sejak Maret 1990.

Pria kelahiran Jakarta, 24 September 1961 itu juga dikenal sebagai pegiat media sosial yang kerap menimbulkan kontroversi di masyarakat. Bahkan Ade beberapa kali harus berhadapan dengan kepolisian akibat sikapnya itu.

Beberapa unggahan kontroversi Ade Armando adalah "Allah kan bukan kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues". Unggahan itu ditulis di akun facebooknya pada Januari 2017 silam.

Akibat unggahan itu, Ade dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Penyidik sempat menetapkan Ade sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Deretan Pelaporan Penistaan Agama yang Mangkrak - (Republika)

 
Berita Terpopuler