Puan: UU TPKS Berikan Penyelesaian dan Perlindungan dari Kasus Kekerasan Seksual

DPR RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang.

Prayogi/Republika
Ketua DPR Puan Maharani melambaikan tangan saat rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — DPR RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan langkah tersebut merupakan hadiah bagi perempuan Indonesia. Undang-undang terdiri dari 93 pasal dan memiliki beberapa terobosan di dalamnya. Selain itu, Puan menegaskan dengan UU TPKS dapat menyelesaikan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Puan pun mendapatkan penghargaan tinggi dari elemen perempuan dalam pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Puan dianggap berjasa karena terus berkomitmen mengesahkan undang-undang yang pembahasannya dimulai sejak beberapa periode DPR lalu. (Rina Nur Anggraini/Yovita Amalia/Farah Khadija)

 
Berita Terpopuler