Dirjen PHU: Kebijakan Haji Berbeda dengan Umrah

Ada perbedaan kebijakan yang berlaku antara ibadah haji dan umrah.

Dok Republika
Jamaah haji sedang wukuf di Arafah (Ilustrasi)
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan pengumuman terkait pelaksanaan haji 1443 H/2022 M. Tahun ini, Saudi membuka kesempatan bagi jamaah luar negeri melaksanakan ibadah haji, dengan total kuota 1 juta jamaah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menyambut baik konfirmasi yang telah disampaikan Kerajaan Saudi. Namun, ia menggarisbawahi ada perbedaan kebijakan yang berlaku antara ibadah haji dan umrah.

"Peraturan-peraturan yang ditentukan untuk jamaah haji yang akan berangkat di tahun ini nampaknya masih harus mengikuti prokes Covid-19 yang ditentukan oleh Saudi Arabia. Ini agak berbeda kebijakannya dengan prokes yang ditentukan untuk jamaah umrah," ujar dia saat dihubungi Republika, Ahad (10/4/2022).

Salah satunya terkait pembuktian fisik melalui tes PCR bahwa jamaah yang berangkat untuk haji negatif Covid-19. Hal tersebut menunjukkan, pelaksanaan ibadah haji akan lebih ketat dengan kebijakan yang berbeda.

Peraturan lain yang menjadi sorotan adalah perihal batas usia bagi jamaah haji, yaitu di bawah 65 tahun. Aturan ini juga disebut berbeda dengan kebijakan yang diberlakukan Arab Saudi untuk jamaah umrah.

Kerajaan Saudi dinilai ingin lebih meyakinkan pelaksanaan ibadah haji nanti jamaahnya lebih selektif secara usia. Bagaimanapun, ia menilai kondisi pandemi Covid-19 masih belum dicabut.

Baca Juga

"Sehingga, jamaah yang usianya diatas 65 tahun untuk saat ini, berdasarkan pengumuman tersebut, belum bisa diberangkatkan. Kami dari Kementerian Agama saat ini sedang merumuskan kebijakan untuk memilih jamaah yang akan berangkat berdasarkan data kami," lanjut dia.

Hilman menyebut, jamaah yang akan berangkat pada musim haji 2022 adalah mereka yang berhak berangkat pada 2020 atau jamaah tertunda di tahun 2022. Pun, nanti akan kembali disisir pemilihan jamaah untuk mereka yang saat ini usianya di bawah 65 tahun.

Kementerian Agama hingga saat ini masih harus menunggu informasi lanjutan terkait pembagian kuota dari Kerajaan Saudi untuk setiap negara. Pihaknya berharap Indonesia bisa mendapatkan kuota maksimal, sehingga bisa memberangkatkan jamaah tertunda dengan jumlah yang banyak di tahun ini

Terakhir, dengan adanya pengumuman ini, ia menyebut setiap stakeholder, baik dari DPR dan kementerian terkait disebut sudah bisa melakukan langkah-langkah yang lebih pasti dan lebih terukur. Salah satunya tentang perkiraan jumlah jamaah yang bisa diberangkatkan.

Untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), ia menyampaikan akan ditentukan sesegera mungkin, sehingga bisa langsung diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Jamaah nantinya diharapkan masih bisa leluasa dan memiliki waktu untuk melakukan pelunasan maupun persiapan lainnya.

"Terkait dengan BPIH ini, kami juga akan menentukan Bipihnya, berapa biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan oleh masing-masing jamaah. Saya kira dalam waktu dekat Insya Allah kami sudah lakukan," ucapnya.  

 
Berita Terpopuler