KPU Daerah Mulai Ajukan RAB Pilkada 2024

Pencairan anggaran tergantung tahapan pilkada yang diatur dalam PKPU.

Antara/Ampelsa
Ilustrasi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 di Provinsi Aceh.
Rep: Mimi Kartika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sudah mulai mengajukan rencana anggaran biaya (RAB) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada pemerintah daerah (pemda) masing-masing. Menurut anggota KPU RI Pramono Ubaid Thantowi, beberapa KPUD juga sudah ada yang menyepakati item sharing anggaran antara pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).

"Rata-rata sudah mengajukan RAB penyelenggaraan Pilkada 2024 kepada pemda masing-masing," ujar Pramono kepada Republika.co.id, Selasa (5/4/2022).

Dia menuturkan, atas komunikasi antara KPU Jawa Timur dan Pemprov Jawa Timur, disepakati item-item sharing anggaran dengan pemkab/pemkot se-Jawa Timur. Selain itu, berdasarkan RAB yang sudah diajukan KPU Jawa Tengah kepada Pemprov Jawa Tengah, terbit peraturan gubernur yang mengatur dana cadangan.

Melalui peraturan gubernur itu, Pemprov Jawa Tengah dapat mencadangkan anggaran Pemilihan Gubernur (Pilgub) dalam tahun anggaran (TA) 2022, 2023, dan 2024. Pramono mengingatkan agar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota membuat perencanaan anggaran yang matang, cermat, dan detail.

"Apa saja kebutuhan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, berapa kali dilaksanakan, berapa orang yang terlibat, dan lain-lain, harus ter-cover dalam perencanaan anggaran," tutur dia.

Kemudian, KPU daerah juga perlu membuat perencanaan anggaran yang efektif dan efisien. Misalnya, kata dia, jangan menyusun RAB dengan besaran usulan yang berlebihan, apalagi alokasinya untuk kegiatan-kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelaksanaan tahapan.

Pramono menambahkan, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pemda dan KPU daerah dilakukan dalam satu kali tanda tangan. Pencairan anggarannya tergantung waktu tahapan pilkada dimulai yang akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2024.

Baca Juga

"Maksudnya, kalau tahapannya dimulai sejak akhir 2023, maka harus dicairkan sejak TA (Tahun Anggaran) 2023. Makanya sangat tergantung PKPU Tahapan Pilkada nanti bagaimana," ucap Pramono.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan, penyediaan anggaran Pilkada serentak 2024 dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, apabila ketersediaan dana mencukupi dalam satu tahun anggaran, maka penyediaan anggaran dapat dilakukan melalui dana hibah atau dalam bentuk program pada tahun pelaksanaan.

Kedua, apabila ketersediaan dana tidak mencukupi dalam satu tahun anggaran, pemda dapat membentuk dana cadangan pada tahun sebelumnya. Penganggaran dana cadangan tersebut ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan telah ditegaskan dalam butir C.2).b).(3).(c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021," kata Fatoni.

Di sisi lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya telah menabung anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Setidaknya pada 2023 mendatang, sudah ada Rp 900 miliar yang siap dianggarkan untuk KPU Jawa Tengah.

"Sehingga kalau nanti kita separuh asumsinya siapkan Rp 1,2 t rasa-rasanya tidak terlalu berat untuk tambahan berikutnya," ujar Ganjar dalam keterangan tertulisnya.

Dia juga memastikan rapat pembahasan terkait anggaran Pilkada 2024 akan segera dilakukan. Hal ini sebagai tindak lanjut pertemuannya dengan Komisioner KPU Jawa Tengah Ikhwanudin dalam rangka persiapan Pilkada dan Pemilu 2024 di kantor Ganjar pada Selasa (5/4).

"Kita akan review indeks-indeks biaya yang ada sehingga betul-betul bisa efisien, karena saya tanya ternyata untuk biliknya pengadaan baru karena yang lama sudah dilelang. Sehingga ya kita mesti siap," kata Ganjar.

KPU Jawa Tengah mengusulkan RAB untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 2,4 triliun. Anggaran itu nantinya dibagi antara pemprov, pemkot, dan pemkab. "Sesuai permendagri itu harus ada kesepakatan bersama antara gubernur dengan bupati wali kota. Kita berharap koordinasinya terutama terkait honor AD HOC," kata Ikhwanudin.

Dia mengatakan, dari sharing anggaran tersebut diharapkan Pemprov Jawa Tengah bisa mengambil alih honorarium penyelenggara pemilu ad hoc yang pada PIlkada 2018 lalu ditanggung oleh pemkab/pemkot. Akibatnya, muncul perbedaan besaran honor.

"Sehingga harapannya nanti bisa ditanggung propinsi dari PPK, PPS maupun KPPS. Angkanya kalau dihitung itu Rp 1 triliun lebih," ucapnya.

Ikhwanudin menjelaskan, kenaikan anggaran dalam usulan yang diberikan itu juga dipengaruhi perubahan sejumlah indeks. Selain honorarium badan ad hoc, kata Ikhwan, juga terdapat kenaikan jumlah pemilih dan tempat pemungutan suara (TPS).

"Itu yang menyebabkan kenaikan angka untuk kebutuhan pilkada. Jadi nanti Rp 1 T untuk honor, sisanya untuk operasional. Lainnya ditanggung kabupaten/kota," tutur dia.

 
Berita Terpopuler