Vonis Mati Herry Wirawan yang Sesuai Harapan Korban

Vonis hukuman mati Herry Wirawan dianggap memenuhi unsur rasa keadilan.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh M Fauzi Ridwan, Arie Lukihardianti

Pengadilan Tinggi Bandung mengetuk palu vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, terdakwa belasan pemerkosaan santriwati. Sejumlah santriwati korban Herry bahkan diketahui melahirkan anak akibat perkosaan olehnya.

Yudi Kurnia kuasa hukum keluarga korban pelecehan seksual Herry Wirawan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memberikan vonis hukuman mati. Putusan tersebut sesuai dengan harapan keluarga korban dan memenuhi rasa keadilan.

"Ya, itu sangat sesuai harapan keluarga korban karena itu sudah memenuhi rasa keadilan dan maksimal dalam aturan. Kami sangat mengapresiasi putusan majelis Pengadilan Tinggi yang sudah berani membuat putusan hukuman mati," ujarnya saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan memenuhi unsur rasa keadilan. Putusan tersebut sekaligus menjadi simbol bahwa tidak terdapat ruang bagi siapapun yang hendak berbuat kejahatan seksual.

"Ini memberikan kesan siapapun yang berbuat kejahatan seksual kepada anak, tidak ada ruang untuk kejahatan anak," ungkapnya.

Yudi menambahkan kondisi para santriwati korban Herry Wirawan saat ini sudah berangsur pulih. Mereka mendapatkan penanganan langsung dari orang tua masing-masing.

"Sudah berangsur pulih dan masih dalam diurus orang tua masing-masing," ungkapnya. Namun ia mengkritik pendampingan dari pemerintah yang hanya dilakukan pada awal-awal peristiwa tersebut saar muncul di media masa. "Pendampingan belum signifikan baru awal-awal," katanya.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang dimohonkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan memvonis Herry Wirawan hukuman mati. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memvonis pelaku pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati dengan hukuman seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Herri Swantoro seperti dikutip pada laman Pengadilan Tinggi Bandung, Senin (4/4/2022).

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama





Baca Juga

Gubernur Jabar Ridwan Kamil turut menganggapi vonis mati bagi Herry. Menurut Ridwan Kamil, sejak dulu ia selalu menyampaikan tindakan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat biadab. Karena jumlahnya masif.

"Saya kira apa yang diputuskan Pengadilan Tinggi (hukuman mati) memenuhi rasa keadilan di masyarakat.  Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran besar dalam sejarah bangsa ini dan juga harapannya kalau pun banding misalkan di level lebih atas juga tetap seperti di pengadilan yang lebih tingginya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Senin (4/4/2022).

Dalam putusan tersebut Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis pasal 27 KUHAP jis pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis pasal 241 KUHAP jis pasal 242 KUHAP. PP nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sebelumnya, jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Banding diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui PN Bandung.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat enggan untuk menanggapi vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwati. Alasannya, dokumen resmi belum diterima dan belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kami belum menerima putusan itu secara resmi kalau sudah mendapatkan salinan putusan secara resmi akan menanggapi," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Senin (4/4/2022).

Ia mengaku belum mendapatkan informasi dari Pengadilan Tinggi Bandung terkait hasil putusan banding menyangkut kasus Herry Wirawan. Pihaknya baru mendapatkan informasi terkait vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dari berita-berita media massa.

"Jadi kan belum diinfokan ke kita, kita baru baca dari berita. Kami belum bisa sampaikan, belum bisa tanggapi," katanya.

Usulan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan - (Infografis Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler