Beri Kemudahan Nasabah, Bank DKI Fasilitasi Tabungan Pajak

Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal pembayaran pajak. 

bankdki.co.id
Logo Bank DKI. Bank DKI meluncurkan Tabungan Pajak bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta.
Rep: Novita Intan Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Hadirkan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah, Bank DKI meluncurkan Tabungan Pajak bersama Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta. Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak. 

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal pembayaran pajak. Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan.

"Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan," ujar Babay dalam keterangan resmi, Kamis (31/3/2022).

Melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu. Terlebih lagi menurut Babay Parid Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi. Ke depannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain menghadirkan kemudahan bagi wajib pajak, Babay menambahkan, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta. "Tabungan Pajak memang kami (Bank DKI) kembangkan dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet, sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial," ucapnya.

Baca Juga

 

 
Berita Terpopuler