Penertiban Bangunan Liar di Cibitung Bekasi

64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak berizin dibongkar.

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengangkat lemari kaca saat penertiban bangunan liar di Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah setempat menertibkan 64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran bangunan liar di Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamsi (31/3/2022). Pemerintah setempat menertibkan 64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggunakan alat berat membongkar bangunan liar di Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah setempat menertibkan 64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak memiliki izin.

Rep: Fakhri Hermansyah Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengangkat lemari kaca saat penertiban bangunan liar di Jalan Bosih Raya Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah setempat menertibkan 64 bangunan liar berupa tempat tinggal dan tempat usaha yang tidak memiliki izin. 

 
Berita Terpopuler