Aturan Prokes di Bulan Ramadhan

Satgas Covid-19 paparkan aturan prokes di bulan Ramadhan

Satgas Covid-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satgas Covid-19 memaparkan penerapan aturan prokes yang harus diikuti masyarakat saat beribadah di bulan suci Ramadhan. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Selasa (29/3/2022), menyampaikan, umumnya aturan prokes tersebut mengacu pada instruksi Menteri Agama dan Pemerintah daerah. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Andi Bagasela/Risbeyhi | Antara)

 
Berita Terpopuler