Polisi Tangkap Begal Taksi Daring di Bandung

Polisi menangkap begal taksi daring bermodus bawa ke jalan-jalan kecil di Bandung.

dok. Istimewa
Begal supir taksi daring di Kabupaten Bandung berinisial AH yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku pada Jumat (25/3/2022) melakukan aksi begal dengan berpura-pura menjadi penumpang yang ingin diantar dari Cilengkrang menuju Ciparay.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Begal supir taksi online di Kabupaten Bandung berinisial AH yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Pelaku pada Jumat (25/3/2022) memiliki modus berpura-pura menjadi penumpang yang ingin diantar dari Cilengkrang menuju Ciparay.

Baca Juga

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka memesan taksi daring melalui aplikasi dengan titik penjemputan di Cilengkrang dan tujuan Ciparay. Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura kebingungan dan meminta korban yaitu supir berinisial IR untuk meneruskan perjalanan hingga sampai di jalan kecil.

"Sampai di titik tujuan, pelaku mulai memukul kepala korban berkali-kali dan menempelkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban," ujar Kusworo, Senin (28/3/2022).

Ia mengatakan korban tidak berdaya sebab berada dalam ancaman. Korban pun menyerahkan handphone, uang, mobil dan STNK selanjutnya pelaku melarikan diri.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian. Ia mengatakan korban pun berhasil diamankan pada tanggal 26 Maret di Kota Bandung. Pelaku diketahui melakukan aksinya disebabkan terhimpit masalah ekonomi.

"Motif pelaku ini karena ekonomi karena pelaku tidak memiliki pekerjaan," katanya.

Korban masih dalam rawat jalan karena mengalami luka lebam di pelipis mata kiri dan luka sobek di leher. Pihaknya mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan barang milik korban. Dia mengatakan pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

 
Berita Terpopuler