Kenaikan Harga Minyak Goreng yang tak Otomatis Untungkan Petani Sawit

Kisruh minyak goreng berlanjut dengan panitia kerja di DPR.

ANTARA/Mohamad Hamzah
Kuli angkut membawa jeriken berisi minyak goreng curah yang dibeli pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) di Pasar Manonda di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/3/2022). Distribusi minyak goreng curah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan maupun kestabilan harga minyak goreng di pasaran terutama menjelang bulan Ramadhan.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dedy Darmawan Nasution, Amri Amrullah, Nawir Arsyad Akbar, Dessy Suciati Saputri

Setelah sebelumnya langka di pasaran, sejak pemerintah mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan pada 16 Maret 2022, minyak goreng tiba-tiba hadir di pasaran namun dengan harga jual yang meroket. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, petani sawit tidak sepenuhnya menikmati naiknya harga minyak goreng ini.

"Petani sawit juga konsumen minyak goreng. Kenaikan minyak goreng tetap menjadi beban bagi petani sawit,” kata Henry dalam pernyataan resminya, Rabu (23/3/2022).

Henry menjelaskan, memang jika mengacu pada nilai tukar petani (NTP) Februari 2022 subsektor tanaman perkebunan tren positif masih terus berlanjut. Ada kenaikan sebesar 0,90 persen dibanding bulan sebelumnya. Nilainya pun berada di 133 hampir 1,5 kali lipat dari batas impas di 100. Kenaikan ini ditopang oleh naiknya harga tandan buah segar (TBS) sawit.

"Laporan dari petani SPI di Riau, TBS minimal Rp 3.550 per kg dan maksimal di Rp 3.750 per kg, bahkan di Kabupaten Tebo, Jambi harga TBS tertinggi mencapai Rp 3.800 per kg," kata dia.

Namun, Henry melanjutkan, yang perlu dicatat adalah kenaikan harga TBS juga diikuti dengan kenaikan harga saprodi. Harga pupuk ikut naik, seperti urea Rp 400.000 per 50 kg karung, NPK Rp 750.000, dan KCL Rp 630.000.

"Artinya ketika terjadi kenaikan harga jual sawit, pada saat yang sama biaya produksi dan penambahan biaya modal (BPPBM) dan biaya kebutuhan rumah tangga ikut naik," ujarnya. Henry mengemukakan, meroketnya harga minyak goreng ini bukanlah yang pertama, tapi sudah pernah terjadi pada tahun 2008, ketika krisis pangan dunia terjadi akibat dari penggunaan bahan pangan untuk biofuel termasuk kelapa sawit.

Pemerintah selama ini berpedoman pada tata niaga minyak sawit mentah (CPO) yang jadi bahan baku minyak goreng berdasarkan pasar global. Tata niaga ini mendikte jumlah, jenis produksi (B20, B30, dll), sampai harga dan pasarnya.

Akibatnya ketika harga CPO naik, harga minyak goreng berbasis sawit secara otomatis ikut naik. "Dengan tidak berdaulatnya kita atas komoditas tersebut, maka gejolak yang terjadi di tingkat global akan sangat berpengaruh ke dalam negeri," kata Henry.

Ia pun menekankan, di dalam negeri sendiri, tidak ada kebijakan yang berpihak kepada perkebunan sawit rakyat. Pasalnya, hingga saat ini petani sawit diperlakukan agar tidak menguasai setiap aspek sawit mulai dari hulu, pengolahan pasca panen yang mencakup pabrik kelapa sawit, penyulingan termasuk produksi minyak goreng sampai pemasaran dan distribusinya.

Henry menyampaikan, SPI menilai kebijakan pangan dan pertanian nasional harus berdasarkan kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan berarti pemenuhan pangan melalui produksi lokal, mendorong produk pertanian nasional, serta mendorong pendirian dan penguataan kelembagaan ekonomi petani, yakni koperasi bukan korporasi.

Melalui kedaulatan pangan, kebijakan pertanian Indonesia akan menempatkan kepentingan dan nasib petani, selaku produsen pangan, di atas kepentingan korporasi maupun tuntutan pasar.

"Distribusikan tanah-tanah yang dikuasai, dimonopoli oleh korporasi menjadi milik koperasi melalui reforma agraria sejati dan penerapan pola pertanian yang tidak monokultur, kebijakan variasi sawit dan pangan," katanya.

Kebun-kebun sawit yang dikuasai oleh korporasi-korporasi harus dijadikan objek reforma agraria. Perkebunan sawit yang dikuasai korporasi tidak mendorong pembangunan di daerah dan rakyat di daerah, merusak hutan dan lingkungan hidup bahkan infrastruktur yang ada.

Henry menerangkan, khusus untuk kasus naiknya harga minyak goreng ini, SPI menilai pemerintah harus segera merumuskan kebijakan agar tidak semuanya sawit diekspor. Pemerintah harus mengalokasikan produksi sawit untuk kebutuhan di dalam negeri. Pemerintah juga bisa mendorong dan membantu koperasi-koperasi petani untuk mampu membangun pabrik minyak goreng skala lokal. Tentunya pemerintah juga membantu proses distribusi dan pemasarannya juga.

"Koperasi perkebunan sawit rakyat, bukan korporasi, harus diperkuat agar menguasai hulu hingga hilir. Korporasi harus dibatasi. Produksi minyak goreng sangat berbahaya jika bersifat monopoli atau oligopoli," tegasnya.

Henry menambahkan, minyak goreng harus kembali menjadi produksi rakyat. Sawitnya dijual ke pabrik minyak goreng lokal dengan harga yang layak, minyak gorengnya dijual ke masyarakat lokal, hingga nasional dengan harga yang tidak memberatkan konsumen.

"Idealnya sih seperti ini, kalo serius, insya Allah ini bisa kita lakukan, dan SPI siap bekerjasama dengan pemerintah untuk mewujudkannya melalui koperasi-koperasi petani SPI yang sudah tersebar di Nusantara," kata dia.



Baca Juga

Kisruh kelangkaan minyak goreng membuat Fraksi PKS di DPR RI mengusulkan pembentukan penitia khusus (pansus) minyak goreng. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, usulan Fraksi PKS itu akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, keputusan diterima atau tidaknya usulan tersebut akan diputuskan oleh Bamus. "Ya soal masalah pansus yang diusulkan nanti kita akan bawa ke Badan Musyawarah," kata Dasco, Selasa (23/3/2022).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut nantinya akan melihat dari pendapat para fraksi-fraksi di Badan Musyawarah tersebut. Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini tidak bisa memastikan soal usulan Fraksi PKS DPR RI itu akan ditindaklanjuti oleh Bamus atau tidak.

"Iya kalau usulan kan memang kalau resmi harus selalu dibahas. Kalau usulannya ya kita nggak bahas," jelas Dasco.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung mengatakan, DPR tidak membentuk pansus melainkan membentuk panitia kerja (panja) komoditas pangan. "Kita bukan mencari kegaduhan, tetapi mencari solusi. Jadi, kita lihat dulu satu per satu masalahnya dan kita cari solusi yang terbaik untuk kebijakan ke depan," ujar Martin.

Ia menjelaskan, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Prosesnya dilakukan karena adanya kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Hak angket dalam menuntaskan permasalahan minyak goreng di Indonesia kurang tepat. Kalau hak angket, menurut saya belum perlu," ujar Martin.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa permasalahan minyak goreng maupun komoditas pangan lainnya cukup diselesaikan melalui Panja. Keputusan pembentukannya pun sudah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di Komisi VI.

"Kalau Panja sudah disimpulkan dalam raker Komisi VI dengan Mendag untuk dibentuk Panja Komoditas Pangan. Jadi, tidak spesifik soal minyak goreng, karena kita lihat perlu untuk mendalami kebijakan stabilisasi harga bahan pokok, khususnya menyangkut pangan," ujar politikus Partai Nasdem itu.

Sementara itu Kantor Staf Presiden menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah di lapangan. Deputi III Kepala Staf Kepresidenan RI Panutan Sulendrakusuma mengatakan, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan lebih maksimal dan berjenjang. Apalagi saat ini masih ditemukan praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.

"Pelibatan pemda menjadi sangat krusial, agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar, dan bisa mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET. Terkait ini, kita (KSP) sudah sampaikan pada rakor bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan beberapa hari lalu," kata Panutan, dikutip dari siaran pers.

Menurut Panutan, selama ini keberadaan minyak goreng curah ada di pasar-pasar tradisional, yang jumlahnya mencapai 16 ribu lebih di seluruh Indonesia. Jika pengawasan kebijakan HET hanya dilakukan pusat tanpa melibatkan pemda, akan semakin sulit untuk mengontrol dan memastikan HET berjalan di lapangan.

"Kalau pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET. Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat. Tentu ini perlu koordinasi dengan Kemendagri juga," jelas Panutan.

Ia mengungkapkan, dalam rapat koordinasi bersama Kemendag, Kemenperin, dan Satgas Pangan pada Senin (21/3/2022) lalu juga dilaporkan bahwa sudah ada 42 produsen yang mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET Rp 14 ribu. Dengan jumlah tersebut, lanjut dia, bisa dipastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman. "Itu sudah mencukupi kebutuhan 7 ribu ton per hari," kata dia.

Ia melanjutkan pemerintah saat ini juga terus mendorong dan meyakinkan para produsen lain untuk ikut menjaga keberlangsungan ketersediaan pasokan minyak goreng curah dengan mendaftarkan diri ke Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

"Seiring dengan itu kami (KSP) juga minta pada kementerian terkait untuk mempersingkat waktu pencairan subsidi agar produsen tidak terganggu cash flownya, dan lebih semangat memproduksi curah. Sehingga jumlah produsen yang mendaftar terus bertambah," jelasnya.

Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

 
Berita Terpopuler