Cek Minyak Goreng di Cirebon, Kapolresta: Jangan Ada Penimbunan

Kapolresta Cirebon sebut kepolisian bisa bertindak bila ada penimbunan

Polresta Cirebon
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mempimpin pengecekan ketersediaan minyak goreng di wilayah hukum Polresta Cirebon, Selasa (15/3/2022).
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengancam akan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan penimbunan minyak goreng. Para distributor pun diingatkan untuk menjual minyak goreng dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal itu disampaikan Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat mempimpin pengecekan ketersediaan minyak goreng di wilayah hukum Polresta Cirebon, Selasa (15/3). Kegiatan tersebut dilaksanakan di gudang PT Satria Buana Sakti, Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Jangan sampai ada aksi penimbunan oleh siapapun karena kami akan tindak tegas," tegas Arif.

Arif mengatakan, minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok yang dibutuhkan dan cukup berpengaruh terhadap masyarakat luas. Karena itu, pihaknya ingin memastikan bahwa ketersediaan minyak goreng masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

"Kami juga mengingatkan distributor minyak goreng agar dalam penjualan harganya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku," tukas Arif.

Arif mengungkapkan, kegiatan pengecekan itu bertujuan untuk melihat secara langsung ketersediaan minyak goreng di wilayah hukum Polresta Cirebon. Terutama menjelang bulan suci Ramadhan.

Arif memastikan, dari hasil pengecekan tersebut, tidak ada penimbunan yang dilakukan di tingkat distributor maupun pedagang. Selain itu, harga minyak goreng yang dijual distributor juga sesuai aturan pemerintah, yakni Rp 14 ribu per liter.

 
Berita Terpopuler