18 Juta Vaksin Kedaluwarsa, Kemenkes: Izin Edar Daruratnya Habis, Kualitasnya Masih Bagus

Vaksin yang kedaluwarsa masih bisa digunakan, izin edarnya diperpanjang.

Republika/Putra M. Akbar
Tenaga kesehatan menyiapkan suntikan vaksin Covid-19. Sebanyak 18 juta dosis vaksin disebut kedaluwarsa bukan karena kualitasnya telah menurun, namun izin edar daruratnya yang sudah habis. Izin tersebut dapat diperpanjang.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya memperpanjang masa berlaku 18 juta vaksin yang sudah memasuki masa kedaluwarsa per Maret 2022. Vaksinnya masih berkualitas, sementara izin edar daruratnya sudah habis.

Baca Juga

"Jadi, kita sebut sebagai vaksin kedaluwarsa, artinya bukan kedaluwarsa secara kualitas pabrik, tapi karena masa edar penggunaan darurat yang sudah habis," kata Nadia yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/3).

Nadia mengatakan, vaksin Covid-19 merupakan produk baru yang telah melalui tiga tahap uji klinis untuk memperoleh izin edar darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Nadia mengatakan, sesuai ketentuan, EUA tidak bisa diberikan dalam jangka waktu panjang sebab memerlukan evaluasi keamanan secara intensif dan berkala oleh BPOM.

Sesuai ketentuan produsen vaksin berdasarkan kontrol internal terhadap kualitas maupun mutu, menurut Nadia, ditetapkan masa kedaluwarsa vaksin bisa bertahan sampai 24 bulan. Vaksin Sinovac dan AstraZeneca di bagian label mencantumkan masa kedaluwarsa sampai 24 bulan.

"Namanya izin secara cepat dan darurat di Indonesia tidak bisa dikasih lama-lama," kata Nadia yang juga menjabat sebagai sekretaris Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI.

Pada tahap awal izin penggunaan darurat, menurut Nadia, vaksin hanya boleh diedarkan dalam jangka waktu tiga bulan. Tapi dengan semakin bertambahnya jumlah yang mendapatkan vaksin, BPOM dapat melihat dampak efek samping dari keamanannya.

"BPOM melakukan evaluasi yang tadinya tiga bulan, beberapa jenis vaksin itu bisa diperpanjang enam bulan dan juga bahkan setelah sekian lama itu bisa menjadi sembilan bulan," katanya.

Nadia menjelaskan, BPOM mengevaluasi secara berkala aspek keamanan karena demi mencegah efek samping berbahaya pada penerima manfaat. Nadia mengatakan, proses vaksinasi membutuhkan waktu panjang hingga sampai ke masyarakat sasaran, khususnya di daerah pedesaan.

"Memang harus memberikan vaksinasi dari rumah ke rumah (door to door) karena dari desa atau dari kampung mau ke Puskesmas saja itu butuh waktu satu hingga dua jam untuk jalan. Vaksin saat dari Puskesmas dikeluarkan dari dalam rantai dingin, enam jam harus dipakai karena kalau tidak, dia akan dinyatakan kedaluwarsa secara kualitas," katanya.

Pekan kemarin, pemerintah menyatakan memperpanjang masa berlaku sekitar 18 juta vaksin Covid-19. Jumlah tersebut merupakan sisa dosis vaksin yang belum disuntikkan kepada masyarakat sasaran dan berhasil diurus perpanjangan masa kedaluwarsa oleh BPOM.

 
Berita Terpopuler