Gelombang Kedua Perbankan Syariah di Indonesia

Industri halal dan kelembagaan keuangan syariah di Indonesia tumbuh subur.

Republika/Prayogi
Industri halal dan kelembagaan keuangan syariah di Indonesia tumbuh subur. Foto: Ilustrasi rupiah.
Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Kartika Nur Rakhman, Mahasiswa S2 Ekonomi Syariah Universitas Indonesia

Gelombang pertama Perbankan syariah di Indonesia digerakkan oleh civil society. Gelombang kedua perbankan syariah didorong oleh negara. Civil society menjamin keberlanjutan dan resiliensi perbankan syariah, keterlibatan negara mempercepat pertumbuhan dan mengokohkan pondasi perbankan syariah di Indonesia.

Tonggak sejarah perbankan syariah di Indonesia ditandai dengan kelahiran Bank Muamalat pada tahun 1992. Bank syariah pertama di Indonesia ini lahir dari dorongan komunitas umat Islam di Indonesia. Persiapan pendirian bank syariah pertama ini sudah dilakukan sejak tahun 1990 melalui lokakarya yang dilakukan oleh MUI.

Salah satu hasil dari lokakarya tersebut adalah pembentukan kelompok kerja Perbankan untuk mengawal terbentuknya Bank syariah. Dua tahun setelah kelompok kerja Perbankan dibentuk, lahirlah Bank syariah pertama di Indonesia pada bulan Mei 1992.

Kelahiran Bank Muamalat kemudian melahirkan gelombang pertama ekonomi syariah di Indonesia. Industri halal dan kelembagaan keuangan syariah di Indonesia tumbuh bagai jamur di musim hujan.

BPR syariah mulai bermunculan di beberapa daerah. Dirasa belum mampu menjangkau masyarakat kecil, maka lahirlah konsep lembaga simpan pinjam berbentuk Baitul Mal Wattamwil (BMT) di banyak tempat.

Kelembagaan keuangan syariah semakin berkembang dengan kelahiran asuransi Islam, yaitu Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Tiga tahun kemudian lahirlah reksadana syariah yang semakin melengkapi lembaga keuangan syariah di Indonesia.

Menyikapi perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia, pemerintah kemudian membuat beberapa regulasi. Pada tahun 1998 perbankan di Indonesia diizinkan menjalankan dual banking sistem. Berdasarkan UU no 10/ 1998, bank konvensional diperbolehkan membuat kantor cabang syariah. Regulasi ini terus disempurnakan dari tahun ke tahun untuk mengatur ekosistem keuangan syariah di Indonesia.

Pada fase ini perbankan syariah di Indonesia terutama digerakkan oleh civil society, dalam hal ini umat Islam di Indonesia. Negara dalam hal ini memberikan fasilitas dan membuat regulasi yang ditujukan agar perbankan syariah dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Memasuki milenium baru industri halal di Indonesia tumbuh semakin pesat. Pertumbuhan umat Islam Indonesia yang mencapai 237 juta jiwa pada tahun 2021 turut memberikan andil dalam perkembangan industri halal di Indonesia. Sebagai negara muslim terbesar di dunia, pasar industri halal di Indonesia terus berkembang potensinya hingga mencapai lebih dari Rp 3000 triliun setiap tahunnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Global Islamic Economy Report 2020/2021 pasar industri halal dunia pada tahun 2019 lebih dari 2 triliun USD atau setara dengan 30.000 triliun rupiah. Industri halal tersebut tersebar di berbagai bidang seperti keuangan, fashion, makanan dan minuman, pariwisata, kosmetik dan farmasi.

Konsumsi produk makanan dan minuman halal di Indonesia mencapai lebih dari 2000 triliun rupiah setiap tahunnya, yang menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini. Di sektor pariwisata halal potensinya lebih dari 160 triliun rupiah, dan di sektor fashion sebesar 230 triliun rupiah. Sementara itu sektor farmasi dan kosmetik halal masing-masing sebesar 78 triliun dan 60 triliun rupiah setiap tahun.

Situasi ini menunjukkan semakin besarnya pasar industri halal di Indonesia dari tahun ke tahun. Meskipun demikian, apabila pertumbuhan ini tidak didukung dengan keberadaan lembaga keuangan syariah yang kokoh, maka dikhawatirkan industri halal ini tidak dapat bertumbuh dan bertahan lama. Salah satu lembaga keuangan syariah yang sangat berpengaruh dalam hal ini adalah keberadaan bank syariah yang dapat mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia.

Karena itu masuknya negara ke dalam industri keuangan syariah, terutama dengan terbentuknya Bank Syariah Indonesia setahun lalu menjadi sebuah langkah strategis dalam upaya mengokohkan industri halal di Indonesia. Pasar industri halal di dunia saat ini terutama rantai pasok produk halal justru dikuasai oleh negara dengan minoritas muslim seperti Thailand dan Australia.

Dalam bidang keuangan syariah, negeri jiran kita Malaysia lebih dahulu dan lebih kuat pengaruhnya dalam industri keuangan syariah global. Dalam ranking perbankan syariah di dunia, dua bank syariah Malaysia bahkan masuk dalam 10 besar bank syariah dengan aset terbesar, yaitu Maybank dan CIMB Islamic Bank.

Hal ini tentu saja menjadi tantangan bagi Indonesia yang pasarnya jauh lebih besar dari negara-negara lain dalam industri halal. Maka langkah penguatan perbankan syariah menjadi salah satu kunci dalam memenangkan pasar halal yang sangat besar nilainya ini.

Pendirian Bank Syariah Indonesia yang diinisiasi oleh kemeterian BUMN di bawah kepemimpnan Erick Tohir diharapkan menjadi tonggak baru bagi perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Rencana akusisi BTN Syariah, yaitu Unit Usaha Syariah di bawah Bank BTN ke dalam BSI diharapkan semakin memperkokoh Bank Syariah Indonesia dalam persaingan industri halal global.

Kuatnya perbankan syariah di Indonesia diharapkan melahirkan gelombang kedua perbankan syariah di Indonesia. BSI diharapkan mampu mendorong ekosistem kelembagaan keuangan syariah dan industri halal di Indonesia. Pembiayaan pada UMKM dan industri halal mesti menjadi prioritas BSI.

Demikian juga BSI dapat mensupport penguatan lembaga-lembaga keuangan syariah lainnya seperti lembaga zakat, wakaf, asuransi dan terutama memperkuat lembaga keuangan syariah seperti dana pensiun syariah yang belum terlalu kokoh. Penguatan lembaga keuangan syariah menjadi sangat penting karena 42 persen perkembangan industri halal dunia disokong dari jasa keuangan syariah. Wallahua’lam bisshowab.

 
Berita Terpopuler