Situasi Kritis Covid-19 Belum Terlewati, Epidemiolog: Jaga Jarak Masih Diperlukan

Jaga jarak masih perlu diterapkan, terlebih di tengah ancaman Son of Omicron.

Republika/Alkhaledi Kurnialam
Penumpang Commuter line duduk tanpa marka jaga jarak, Rabu (9/3/2022). KAI Commuter mencabut marka jaga jarak tempat duduk sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022. Epidemiolog menilai, tidak tepat mencabut aturan jaga jarak.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan bahwa Indonesia belum melewati situasi kritis pandemi Covid-19 di tengah ancaman sejumlah subvarian omicron. Oleh karenanya, masyarakat diminta untuk tidak terlalu euforia dengan pelonggaran aturan Covid-19.

Menurut Dicky, menjaga jarak tetap diperlukan di tengah pelonggaran tersebut. Ia menilai tidak tepat dan masih sangat berbahaya untuk berdekatan di tengah pandemi Covid-19.

"Sangat tidak tepat untuk sekarang ini dan berbahaya, kita tidak bisa langsung euforia, semua dilonggarkan," kata Dicky kepada Republika.co.id, Kamis (10/3).

Dicky menilai, saat ini pelonggaran mobilitas dan protokol kesehatan tidak bisa secara bersamaan dilakukkan. Hal ini lantaran cakupan vaksinasi di Indonesia masih belum memadai.

Baca Juga

Ancaman subvarian omicron BA.2

Dicky pun memberi contoh di Australia. Meskipun cakupan vaksinasi telah 90 persen, namun jaga jarak masih diterapkan. 

Menurut Dicky, menjaga jarak tetap harus dijalankan sebagai bagian dari protokol kesehatan mengingat subvarian omicron BA.2 alias "Son of Omicron" atau "Stealth Omicron" dapat memicu lonjakan kasus Covid-19. Peningkatan jumlah kasus kematian berisiko terjadi.

"BA.2 ini 2 kali lebih cepat menular daripada BA.1, ini serius sehingga menyebabkan keparahan. Jadi ini yang harus diketahui sehingga jangan ada euforia, semua dilonggarkan, bertahaplah dan dijaga," kata Dicky.

Saat ini, menurut Dicky, situasi Covid-19 di Indonesia masih berstatus pandemi. Angka kematian karena Covid-19 pun tidak sedikit lantaran penyebaran atau transmisi kasus di masyarakat banyak yang tidak terdeteksi.

"Hal ini bisa mengarah pada kematian (yang tinggi). Jadi ini yang harus kita perbaiki," tuturnya.

Pelonggaran

Pemerintah telah melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk meniadakan syarat tes PCR/antigen untuk penumpang transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api. Sementara itu, penumpang di KRL juga tidak perlu jaga jarak.

Melalui SE Kemenhub 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian, kapasitas kereta api dimungkinkan 100 persen. Aktivitas olah raga juga sudah bisa dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.

Menjaga jarak antarmanusia atau social distancing. - (Republika)

Merespons pelonggaran aturan pencegahan Covid-19, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun. Dengan demikian, aktivitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.

 
Berita Terpopuler