Kritik untuk Anies Atas Banding Putusan PTUN di Perkara Pengerukan Kali Mampang

Anies dinilai DPRD DKI melawan warganya sendiri yang telah menang gugatan di PTUN.

Republika/Putra M. Akbar
Anak-anak melihat alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya serta diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang pasca putusan sidang gugatan warga. Republika/Putra M. Akbar
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Antara

Baca Juga

Pada awal 2021, Pemprov DKI Jakarta digugat oleh tujuh korban banjir Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketujuh penggugat, yakni Tri Andarsanti, Jeanny Lamtiur, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Shantywidhiyanti, Virza Syafaat, dan Indra.

Ketujuh korban banjir tersebut menuntut Pemprov DKI Jakarta mengerjakan program pencegahan banjir secara serius di wilayah Mampang Pela, Jakarta Selatan. Selain itu, penggugat juga menuntut Pemprov DKI Jakarta membayar Rp 1 miliar atas kerugian akibat banjir.

Rangkaian sidang berjalan hingga akhirnua pada 15 Februari 2022, dalam putusan yang diunggah, majelis hakim PTUN Jakarta hanya mengabulkan sebagian tuntutan, yaitu memerintahkan Pemprov DKI Jakarta menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai ke Pondok Jaya dan membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Atas putusan itu, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mengajikan banding. 

Keputusan banding atas putusan PTUN kemudian menuai kritik dari kalangan DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai abai atas warganya sendiri.

 

“Kalo betul Pemprov DKI banding, berarti Pemprov DKI sudah mati rasa dan menganggap masyarakat sebagai lawannya,” kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono kepada Republika, Kamis (10/3).

 

Alih-alih melakukan perlawanan, Anies menurut Gembong, semestinya berterima kasih kepada warga yang menggugat dirinya ke PTUN. Pasalnya, dengan adanya gugatan tersebut dari para warga korban banjir, bisa mengingatkan Pemprov DKI untuk lebih serius memberikan jaminan rasa aman bagi warga dan bahaya banjir.

 

“Dan putusan PTUN itu memang menjadi tugas pokok fungsi (tupoksi) dari Pemprov DKI,” katanya.

 

 

 
 
Karikatur Nunggu Banjir Selesai - (republika)

 

 

Kritik tidak hanya datang dari anggota DPRD yang berasal dari kalangan oposisi, partai pengusung Anies dalam Pilkada 2017 lalu, Gerindra, juga melontarkan kritik serupa. Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Syarif, bahkan secara terang mengatakan sempat meminta Anies agar tidak mengajukan banding.

“Saya sudah bilang ke gubernur jangan banding. Karena kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ya kan?” kata Syarif saat bincang dengan awak media di Balai Kota DKI, belum lama ini.

Menurutnya, permasalahan awal akan menjadi semakin tidak jelas jika berkutat pada pembelaan diri Pemprov DKI Jakarta. Syarif mengatakan, jika Anies mengaku telah mengerjakan apa yang diperintahkan PTUN, hanya tinggal melanjutkan jika memang dirasa ada kekurangan.

“Jadi sebenarnya, yang mau dicari itu penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah dan yang benar?” tanyanya yang juga sebagai sekretaris Komisi D DPRD DKI itu.

Syarif melanjutkan, sebaiknya Pemprov DKI bisa melanjutkan pekerjaan jika memang ada yang belum rampung. Terlebih, saat dana dari Pemprov DKI dinilainya masih tersedia.

“Tetapi kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, melainkan pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain mungkin. Satu institusi diperlukan banding. Ya silakan,” jelas dia.

Permohonan banding diajukan Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (8/3/2022) yang kemudian dipublikasi melalui akun sipp PTUN Jakarta. Ketidakcermatan majelis hakim dalam putusan tersebut menjadi pertimbangan dasar Pemprov DKI mengajukan banding.

"Terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Rabu (9/3/2022).

Majelis hakim dinilai tidak cermat dalam melihat dokumen-dokumen yang telah disampaikan Pemprov DKI atas pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan. "Dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pengerjaan Kali Mampang sesuai putusan PTUN sudah dikerjakan sepanjang tahun lalu. Oleh sebab itu, dia menilai jika kemudian ada banding, bukan masalah berarti.

“Supaya lebih jelas saja. Nanti kan kita lihat ada fakta dan datanya yah,” kata Riza kemarin malam.

Ditanya keputusan Biro Hukum untuk banding karena menilai putusan hakim kurang cermat, Riza tak menampiknya. Menurutnya, ada kemungkinan masukan dari hakim belum sepenuhnya selesai.

“Ya tugas kita bersama memberikan masukan data fakta yang sebenar-benarnya melalui banding, itu kan mekanisme yang ada,” kata dia.

Dia berharap, agar nantinya pihak hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi. Ditanya soal banding untuk memperbaiki citra, Riza menolaknya.

Nggak ada hubungan pencitraan, kan kita pernah juga nggak banding,” tuturnya.

Wakil tim advokasi solidaritas untuk Korban Banjir, dan kuasa hukum para penggugat warga Mampang, Francine Widjojo, menyayangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, yang mengajukan banding. Menurut dia, Anies atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. yang diwajibkan melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang, justru melawan warganya sendiri.

“Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta,” kata Francine dalam keterangannya, Rabu.

Dia menegaskan, sikap Anies sebagai pemimpin warga sangat disayangkan. Terlebih, saat warga dan kuasa hukum memandang hal itu sebagai langkah Pemprov DKI dan Anies yang tak mau menerima kenyataan jika pengendalian banjir belum serius.

Padahal, gugatan yang dilayangkan tujuh warga Mampang ke PTUN, dinilainya karena Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai berdasarkan RPJMN. Termasuk, RPJMD DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

“Tergugat Gubernur DKI Jakarta ajukan banding melawan warganya sendiri,” kata Francine.

In Picture: Pengoperasian Bus Listrik Transjakarta

 

 

Sejumlah armada bus listrik Transjakarta yang terparkir saat peluncurannya di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (8/3/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) meluncurkan 30 unit bus listrik sebagai upaya untuk mengurangi emisi karbon dan mengurangi polusi di sektor transportasi. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 
Berita Terpopuler