Aturan Baru Tempat Duduk tanpa Jarak di KRL

Penumpang KRL tetap dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19.

Sejumlah penumpang menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19.

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19.

Sejumlah penumpang menaiki KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19.

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19. Republika/Putra M. Akbar

Rep: Putra M Akbar Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah penumpang menunggu kedatangan KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Pemerintah memberlakukan peraturan baru menaiki KRL yaitu tempat duduk tanpa jarak, peningkatan kapasitas hingga 60 persen, balita dibolehkan naik dengan didampingi orang tua, wajib memakai masker, dilarang berbicara dan sudah divaksin Covid-19. 

 
Berita Terpopuler