Lima Hal yang Bisa Perlancar Uji Coba Bebas Karantina bagi Wisman ke Bali

Pakar ingatkan wisman harus wajib divaksin lengkap plus saat masuk Bali 7 Maret nanti

EPA-EFE/MADE NAGI
Wisatawan memakai masker saat tiba di Bandara Ngurah Rai di Bali. Pemerintah Provinsi Bali memutuskan, pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata mulai Senin (7/3) lusa. Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi Bali memutuskan, pemberlakuan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata mulai Senin (7/3) lusa. Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.

Baca Juga

Menanggapi aturan tersebut, Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI cum Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan lima hal yang baiknya dilakukan guna menambah kelancaran uji coba tersebut. Pertama, ketika sampai Indonesia PPLN harus melakukan pemeriksaan PCR dan harus negatif.

"PPLN juga harus sudah divaksin lengkap dan booster. Sebagai ilustrasi saja, pada 2 Maret 2022 Gedung Putih mengumumkan bahwa dua per tiga dewasa di Amerika Serikat yang patut mendapat booster sudah mendapatkannya, persentase berbagai negara lain tentu dapat berbeda-beda," kata Tjandra dalam keterangannya, Sabtu (5/3).

Kedua, alangkah baiknya dalam daftar pertanyaan yabg harus diisi PPLN sebelum masuk Indonesia maka perlu ditanyakan apakah dalam 7 hari terakhir ada kontak dengan COVID-19 positif, atau ada anggota keluarga /kerabat yang Covid-19 positif. Ketiga, tetap dilakukan pengawasan kesehatan sampai beberapa hari PPLN ada di Indonesia.

"Informasi PPLN yang masuk baiknya diberikan ke Puskesmas tempat PPLN tinggal atau hotelnya, untuk pengawasan kalau diperlukan," ujarnya.

Keempat, perlu ada komunikasi antara IHR focal point Indonesia dengan IHR focal point negara asal dan juga negara tujuan lanjutan PPLN. Khususnya bila belakangan diketahui ada yang positif Covid-19.

"Kelima, dapat juga diatur tentang kalau ada negara-negara yg sedang tinggi sekali kenaikan kasusnya maka aturan mungkin ditinjau ulang, apakah barangkali perlu karantina lagi atau kebijakan lain," tuturnya.

Keputusan pemberlakuan PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret tersebut merupakan salah satu poin keputusan rapat koordinasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3) petang.

Rakor tersebut juga dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB. Selain itu juga hadir Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana dan komponen pariwisata lainnya.

 

Di samping poin kebijakan PPLN tanpa karantina dan hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dalam rapat tersebut juga diputuskan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN juga diberlakukan mulai 7 Maret 2022. Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada. Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.

Selanjutnya mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan dan apabila hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali. 

Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit.

Pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

 

Selain itu, PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.

 
Berita Terpopuler