BI: Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Ramadhan

Masyarakat perlu waspada akan maraknya peredaran uang palsu dengan berbagai modus.

Antara/Harviyan Perdana Putra
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria (kedua kanan) didampingi Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Muhammad Ramadi (kanan) menunjukkan uang palsu saat gelar kasus di Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (2/3/2022). Polres Pekalongan berhasil mengamankan dua tersangka pembuat dan pengedar uang palsu dengan masing-masing barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu senilai total Rp78.250.000 dan uang palsu pecahan lima ribu, 10 ribu, 50 ribu, dan 100 ribu senilai total Rp2,5 juta dengan kedua tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polres Pekalongan mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) senilai puluhan juta rupiah. Modus peredaran upal itu memanfaatkan media sosial yaitu Facebook. Sementara itu, Kepala Unit Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Tegal, Muhammad Ramadi pada Rabu (2/3) menghadiri gelar perkara uang palsu di Polres Pekalongan, Jawa Tengah mengatakan menjelang Ramadhan, masyarakat perlu waspada akan maraknya peredaran uang palsu dengan berbagai modus. (Yusup Fatoni/Rayyan/Gracia Simanjuntak | Antara)

 

 
Berita Terpopuler