Kementerian Tenaga Kerja: JKP Sudah Dapat Diklaim Oleh Pekerja

Para pekerja bisa klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 11 Februari lalu.

Wihdan Hidayat / Republika
Para pekerja atau buruh sudah dapat melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 11 Februari lalu.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyatakan para pekerja atau buruh sudah dapat melakukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak 11 Februari lalu.

Selain itu, ia mengatakan salah satu syarat untuk mendapatkan manfaat jaminan tersebut yaitu terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.  (Helmut Timothy/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)

 
Berita Terpopuler