Mulai 1 Maret, Karantina PPLN Hanya Tiga Hari

Pemerintah akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN mulai Maret 2022.

ANTARA FOTO/Fauzan
Pemerintah akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN mulai 1 Maret 2022.
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pemerintah akan memberlakukan karantina tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 1 Maret 2022.

Selain itu, pemerintah juga akan menguji coba kebijakan tanpa karantina bagi PPLN pada 14 Maret 2022 di Bali, namun dengan beberapa persyaratan. Jika uji coba di Bali berjalan dengan baik, maka kebijakan tanpa karantina bagi PPLN akan diperluas ke seluruh Indonesia mulai 1 April mendatang. (Rijalul Vikry/Andi Bagasela/Rinto A Navis)

 
Berita Terpopuler