Menko PMK Ingatkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Surat edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 untuk ciptakan toleransi antar umat beragama.

Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Jumat (25/2/2022) menyatakan bahwa masyarakat harus memahami penggunaan pengeras masjid dan mushala dengan baik, sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022. Ia juga menyatakan hal itu guna menciptakan toleransi antar umat beragama di masyarakat, mengingat kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk. (Helmut Timothy/Chairul Fajri/Afut Syafril Nursyirwan9 | Antara)

 
Berita Terpopuler