Penjelasan Kemenag Mengenai Pernyataan Menag Soal Suara Anjing dan Adzan

Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.

Republika/Putra M. Akbar
Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Penjelasan Kemenag Mengenai Pernyataan Menag Soal Suara Anjing dan Adzan
Rep: Fuji E Permana/Erik Purnama Putra Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar mengatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing. Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.

Baca Juga

"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Thobib dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (24/2/2022).

Menurut Thobib, Menag saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.

"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelasnya.

Ia menegaskan, jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga.

"Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," ujar Thobib.

Ia mengatakan, Menag tidak melarang masjid dan mushala menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.

 

Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.

"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," kata Thobib.

Ia menjelaskan, pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis merasa sedih atas pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pembatasan suara toa di masjid maupun mushola terkait azan dengan gonggongan anjing. Cholil merasa ilustrasi yang disampaikan tidak dalam konteks yang pas.

"Ya Allah ... ya Allah ... ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah," ujar Cholil berusaha menahan diri ketika dikonfirmasi Republika di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, hendaknya seorang pejabat bisa menyampaikan sesuatu kepada publik dengan bahasa santun. Cholil pun berdoa kepada Sang Pencipta agar semua masyarakat mendapat perlindungan dari masalah yang sedang dihadapi.

 

"Karena itu bukan soal kinerja, tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua," kata Cholil.

Muadzin mengumandangkan adzan di Masjid Al-Ikhlas Jatipadang, Jakarta, Rabu (23/2/2022). Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, sebagai upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial di lingkungan masyarakat Indonesia yang memiliki keberagaman dari sisi agama maupun keyakinan. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

 
Berita Terpopuler