Demo Buruh Banten Tolak Aturan Baru Jaminan Hari Tua Kemenaker

Aturan baru tentang persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua dianggap memberatkan.

Buruh berkonvoi saat unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, di Serang, Banten, Rabu (23/2/2022). Mereka menolak Peraturan Menaker No.2 tahun 2022 yang mengatur persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun karena dinilai memberatkan dan merugikan para buruh.

Buruh berunjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, di Serang, Banten, Rabu (23/2/2022). Mereka menolak Peraturan Menaker No.2 tahun 2022 yang mengatur persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun karena dinilai memberatkan dan merugikan para buruh.

Sejumlah buruh mengikuti aksi di halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut dan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) serta persyaratan pencairan dana JHT pada usia 56 tahun yang dianggap memberatkan bagi kalangan pekerja.

Sejumlah buruh mengikuti aksi di halaman kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (23/2/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut dan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) serta persyaratan pencairan dana JHT pada usia 56 tahun yang dianggap memberatkan bagi kalangan pekerja.

Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Buruh berkonvoi saat unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, di Serang, Banten, Rabu (23/2/2022). Mereka menolak Peraturan Menaker No.2 tahun 2022 yang mengatur persyaratan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun karena dinilai memberatkan dan merugikan para buruh. 

 
Berita Terpopuler