Ada Pekerja Mulai Tarik Dana JHT, Enggan Tunggu Usia 56 Tahun

Selain enggan menunggu, sebagian pekerja tidak yakin dengan pengelolaan dana JHT

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Nasabah mengecek aplikasi untuk melihat dana Jaminan Hari Tua (JHT). Selain enggan menunggu, sebagian pekerja tidak yakin dengan pengelolaan dana JHT hingga kemudian mencairkan dana Jaminan Hari Tua
Rep: Febryan A Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pekerja di Jakarta dan sekitarnya mulai menarik dana Jaminan Hari Tua (JHT) usai pemerintah memutuskan menunda pencairan dana tersebut hingga pekerja berusia 56 tahun. Mereka buru-buru menarik dana jutaan rupiah sebelum ketentuan baru itu berlaku efektif pada 4 Mei 2022.

Baca Juga

Salah satunya adalah Ilma Savara, seorang pekerja di sebuah universitas swasta di Kota Tangerang. Perempuan 27 tahun itu berhasil mencairkan dana JHT-nya pada Senin (14/2/2022).

Ilma mengajukan klaim pencairan JHT pada Jumat (11/2/2022), tak lama usai kabar aturan baru itu beredar luas. Dia mengaku tak kesulitan mencairkan dana melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia di ponsel pintarnya.

"Tahapannya cuma pembaharuan data, termasuk mengisi nomor rekening. Setelah itu langsung bisa ajukan klaim. Setelah nunggu beberapa hari, dana langsung dikirim ke rekening. Menurutku nggak ribet sih prosesnya," kata Ilma kepada Republika, Selasa (15/2/2022).

Rekening Ilma pun terisi dana JHT sebesar Rp 3,6 juta. Dana tersebut merupakan akumulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan-nya sejak 2018-2020.

Ilma bercerita, dirinya terpaksa menarik dana JHT-nya sesegera mungkin karena enggan menunggu hingga usia 56 tahun. Kebetulan, akun BPJS Ketenagakerjaan-nya belum diregistrasikan ulang sejak mulai bekerja di kampus swasta itu pada akhir 2021.

Dia masih tercatat sebagai pengangguran sejak berhenti bekerja pada 2020, yang artinya memenuhi syarat pengajuan klaim sesuai aturan lama.

Selain enggan menunggu, Ilma juga meragu. Dia tak terlalu yakin dananya akan aman selama 29 tahun ke depan di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan. "Rasa percaya aku ke BPJS Ketenagakerjaan menurun karena ada kasus Jiwasraya dan Asabri. Apalagi dana JHT dikelola mereka bisa sampai 28 tahun atau 30 tahun ke depan kan," katanya.

"Jadi dari pada dana ku hilang kayak dua kasus lainnya, mending aku tarik aja langsung semuanya," imbuhnya.

Rizqi Mahmuda, seorang pekerja di perusahaan penyalur tenaga kerja di Jakarta, juga sudah membulatkan tekad untuk menarik semua dana JHT-nya sebelum aturan baru berlaku. Dia akan menarik dana sekitar Rp 12 juta hasil iuran kepesertaan selama tiga tahun.

"Saya rencana menarik semua dana JHT dalam pekan ini atau pekan depan," kata pria berusia 27 tahun itu.

Alasan Rizqi hendak menarik seluruh dana JHT tak jauh berbeda dengan Ilma. Rizqi tak yakin dananya bakal aman selama 29 tahun kedepan di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya takut pengelolaannya buruk dan takut juga kejadian seperti kasus Jiwasraya. Kalau sampai berkasus, saya nggak dapat apa-apa dong di umur 56," ujarnya.

 

Pekerja lainnya, Mia Audina, juga ingin segera menarik dana JHT-nya. Tapi, tak bisa. Musababnya, Mia masih tercatat sebagai pekerja aktif di sebuah perusahaan jasa pengiriman barang di Jakarta.

"Meski udah pindah kerja, tapi akun BPJS aku masih sama. Jadi nggak bisa tarik JHT karena sekarang aku masih bekerja," kata perempuan 26 tahun itu.

Mia ingin menarik dana JHT karena yakin bakal butuh dana untuk keperluan mendesak,, sebelum dirinya berusia 56 tahun. Terlebih lagi, dia juga sudah berancang-ancang untuk pensiun dini guna fokus sebagai ibu rumah tangga.

"Aku ada kemungkinan bakal berhenti kerja. Dengan aturan baru JHT, kan aku tetap harus nunggu sampai usia 56 baru buat narik dananya," kata warga Depok ini.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, memang ada kemungkinan penarikan dana JHT besar-besaran sebelum 4 Mei 2022. Sebab, wacana pekerja menarik dana JHT ramai-ramai sudah mulai beredar.

"Sampai bulan Mei, ada banyak kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Pemerintah tidak boleh menafikkan ini," kata Said dalam konferensi pers daring, Selasa (15/2/2022).

Adapun Partai Buruh, kata dia, jelas menolak keras aturan terbaru ini. Sebab, sangat merugikan kaum pekerja. Said pun mendesak Menteri Ketenagakerjaan mencabut aturan tersebut.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjamin bahwa dana JHT para pekerja tak akan hilang ataupun berkurang. "Iuran yang telah diberikan pekerja dan pemberi kerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau mengalami cacat total, atau meninggal dunia sebelum usia pensiun," kata Ida Fauziyah seperti dikutip dari video rilisnya, Selasa.

Polemik dana JHT ini bermula pada 2 Februari 2022 ketika Ida Fauziyah meneken Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Aturan yang mulai berlaku 4 Mei 2022 ini menyatakan bahwa manfaat JHT akan dibayarkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Masih dalam ketentuan tersebut, pekerja yang menjadi korban PHK, ataupun mengundurkan diri dari pekerjaannya, juga akan menerima JHT saat usia 56 tahun.

Sedangkan dalam aturan lama, Permenaker 19/2015, dinyatakan bahwa dana JHT bisa dicairkan secara tunai setelah pekerja melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca juga : Spekulasi Kas BPJS Ketenagakerjaan Sedang Cekak di Balik Aturan Pencairan JHT 56 Tahun

 
Berita Terpopuler