Memori Banding Gaga Muhammad: Laura Anna Lumpuh Bertahap, Bukan Akibat Kecelakaan

Gaga Muhammad telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan Laura Anna.

Instagram
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara. Melalui kuasa hukumnya, Gaga mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya menyerahkan memori banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kasus kecelakaan mendiang Laura Anna. Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan, ada delapan poin yang diajukan pihaknya dalam memori banding tersebut.

Baca Juga

"Inti poin pertama, terjadi kekeliruan di dalam fakta-fakta persidangan dengan menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019," kata Fahmi, di Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Menurut Fahmi, dalam poin selanjutnya pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam mempertimbangkan fakta yang menyebutkan kelumpuhan Laura Anna sebagai akibat dari perbuatan pemohon atau terdakwa yang mengendarai mobil. Ia menyebut, Laura mengalami kelumpuhan secara bertahap, bukan akibat perbuatan Gaga.

"Artinya terjadi kekeliruan bahwa seakan-akan lumpuhnya korban itu akibat perbuatan Gaga di dalam kecelakaan," ujar Fahmi.

Fahmi juga mengatakan, adanya bukti-bukti yang tidak disahkan tapi dipertimbangkan dalam persidangan. Hal itu yang menjadikan alasan Gaga Muhammad mengajukan banding.

"Hukuman empat tahun enam bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan keputusannya. Itu jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," tutur Fahmi.

Pada poin banding selanjutnya, menurut Fahmi, Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukum yang menghukum terdakwa Gaga Muhammad dengan hukuman berat karena membela diri. Dia juga mempertanyakan, hukuman yang diterima Gaga karena majelis hakim menyimpulkan terdakwa tidak memberikan bantuan kepada Laura Anna.

Padahal, menurut Fahmi, Gaga telah memberikan bantuan dan merawat Laura setelah peristiwa kecelakaan itu terjadi. Hal itulah yang kemudian dimasukkan dalam poin banding.

"Poin ketujuh, memosisikan antara pelaku kejahatan dengan sengaja dan kelalaian. Jadi mencoba menyamakan antara lalai dan kesengajaan. Ini salah fatal. Seperti kejadian penganiayaan, pembunuhan, penyekapan, itu faktor yang masuk unsur kesengajaan sedangkan kecelakaan masuk kelalaian," tutur Fahmi.

Fahmi juga mempertanyakan hukuman yang diterima Gaga karena dianggap sengaja menyebabkan kecelakaan. Ia menyebut, itu seakan-akan terdakwa sengaja melukai dirinya dan melukai orang lain.

"Ini kan enggak logis," ujar Fahmi.

Pada 19 Januari 2022, terdakwa Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Majelis Hakim menilai, pria dengan nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad itu terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

 
Berita Terpopuler