MUI: Umat Islam Tetap Bisa Sholat Berjamaah dan Sholat Jumat di Masjid

MUI mengimbau umat Muslim untuk tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan

Prayogi/Republika
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, engimbau umat Muslim untuk tetap waspada dan disiplin protokol kesehatan
Rep: Rossi Handayani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat Muslim agar meningkatkan kewaspadaan di tengah meningkatnya kasus covid-19. Namun kaum Muslim masih tetap dapat mengerjakan sholat berjamaah di masjid atau mushola.

Baca Juga

"Menyikapi peningkatan penularan wabah Covid-19 hari-hari ini Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin menjalakan protokol kesehatan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, melalui siaran Youtube Official TVMUI, yang dikutip Republika.co.id, Senin (7/2/2022).

Dia melanjutkan, peningkatan protokol kesehatan dapat dilakukan, baik saat menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti bekerja, berbelanja dan lainnya. Ini juga berlaku untuk aktivitas keagamaan seperti sholat Jumat dan sholat berjamaah.

"Namun hingga hari ini MUI berkeyakinan pemerintah mampu menangani dan mengendalikan wabah, dengan  demikian aktivitas sholat berjamaah sebagaimana biasa tetap menjalankan protokol kesehatan secara secara ketat," kata dia.

Asrorun mengatakan, untuk perkembangan lanjutkan MUI akan mengikuti dinamika perkembangan dan kebijakan pemerintah. Pernyataan ini juga menjadi bagian dari klarifikasi pemberitaan yang menyatakan MUI mengimbau masyarakat tidak melakukan sholat Jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur.

"Hari-hari ini benar ada peningkatan wabah tapi soal policy mengenai pembatasan ketat aktivitas sosial itu menjadi ranah pemerintah, dan aktivitas berbasis jamaah jadi bagian tak terpisahkan dari publik policy, apakah nanti pemerintah masih mampu mengendalikan atau tidak," kata Niam.

 

 

 
Berita Terpopuler