MUI Masih Perbolehkan Sholat Jumat

MUI menilai pemerintah masih mampu menangani Covid-19.

Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah jamaah melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (4/2/2022). Komisi Fatwa MUI mengimbau umat Islam untuk mengganti Shalat Jumat berjamaah di masjid dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing di tengah lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah COVID-19, dengan demikian aktivitas keagamaan seperti Sholat Jumat dapat dilaksanakan seperti biasa. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau masyarakat muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin protokol kesehatan baik saat aktivitas sosial maupun keagamaan. (Rijalul Vikry/Rayyan/Sizuka | Antara)

 
Berita Terpopuler