Muslim Bekerja sebagai Ahli IT di Bank, Bolehkah?

Apakah semua bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bank itu dilarang?

dok. Republika
Ilustrasi Layanan Bank
Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Apakah semua bidang pekerjaan yang berkaitan dengan bank itu dilarang?  Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar, Monzer Kahf mengatakan diperbolehkan untuk bekerja di departemen mana pun di bank konvensional baik departemen kredit, departemen TI atau perangkat lunak atau lainnya, selama pekerja tersebut tidak menyiapkan kontrak berbasis bunga atau menandatanganinya atas nama bank.

Baca Juga

Ini adalah pendapat ulama Syariah terbesar di zaman kita, mendiang Syekh Mustafa Al Zarqa (meninggal 1999), Syekh As Salami dari Tunisia dan Syekh Adh-Dhareer dari Sudan.

Argumentasinya adalah bahwa pekerjaan seperti itu di bank konvensional tidak termasuk dalam murka Allah yang disebutkan oleh Nabi tentang pemberi  riba  (bunga), pengambilnya, penulisnya dan dua saksinya ( Muslim).

Selain itu, larangan bekerja di bank menempatkan ketidaknyamanan dan kesulitan yang tidak perlu bagi umat Islam baik di negara mayoritas muslim maupun komunitas muslim di negara lain. Bekerja di bank konvensional tidak  haram  kecuali jika pekerja tersebut berada di area membuat kontrak pinjaman dengan pelanggan.

"Jika seorang muslim bekerja di bidang IT, dia tidak membuat kontrak ini dan pekerjaan ini diperbolehkan,"ujar dia.

 

 

Untuk mengklaim sebaliknya membutuhkan bukti dari Syariah karena Nabi (SAW) menyatakan bahwa murka Allah ada pada  pengambil riba, pemberi, penulis dan saksi. Kita tidak perlu meluaskan  la`nah  (murka) ini kepada pengolah kata, teller, orang IT atau perangkat lunak dan penjaga bank.

 

Selain itu, tidak semua kegiatan bank konvensional berada dalam area riba, mereka juga menyediakan beberapa layanan lain yang diizinkan.n 

 
Berita Terpopuler