Laporan Amnesty International Tunjukkan Bukti Rezim Apartheid Israel

Laporan Amnesty setebal 280 halaman menampilkan banyak tuduhan terhadap Israel.

AP Photo/Mahmoud Illean
Kepolisian Israel menghancurkan rumah milik sebuah keluarga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur, Rabu (19/1/2022) pagi waktu setempat.
Rep: Amri Amrullah Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Laporan Amnesty Internasional menyebutkan perlakuan Israel terhadap rakyat Palestina adalah mekanisme dan kebijakan yang digunakan dalam sistem apartheid, terutama dalam mereproduksi kekerasan dan penindasan.

Dalam laporan Amnesty, yang diterbitkan pada Selasa (1/2/2022), pemantau hak asasi manusia (HAM) menyebutkan banyak bukti yang menunjukkan bahwa mekanisme pelanggaran hukum, teknis dan militeristik yang merupakan kejahatan yang layak dituntut di Pengadilan Kriminal Internasional.

Rezim apartheid menurut definisinya secara sistematis memberdayakan, memperkaya, dan memberanikan satu kelompok etnis hingga merugikan kelompok lain secara langsung. Di Afrika Selatan, dari tahun 1948 hingga awal 1990-an, orang kulit putih maju dengan mengorbankan orang kulit hitam. Di Israel dan Palestina, menurut Amnesty, orang-orang Yahudi Israel diuntungkan dari penindasan sistemik orang Arab.

Laporan Amnesty menemukan telah terjadi perampasan besar-besaran atas tanah dan properti warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis, dan penolakan kewarganegaraan kepada orang Palestina.

"Itu semua adalah komponen dari sistem rasial yang setara dengan apartheid melanggar hukum internasional," beber laporan Amnesty Internasional.

Dalam istilah hukum, kata apartheid didefinisikan sebagai sebuah rezim penindasan dan dominasi yang dilembagakan oleh satu kelompok ras atas yang lain. Sistem itu dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan di bawah Konvensi Internasional 1973 tentang Penindasan dan Penghukuman Kejahatan Apartheid — “Konvensi Apartheid” — dan kemudian Statuta Roma 1998 tentang Pengadilan Kriminal Internasional.

Meskipun Israel menandatangani Statuta Roma 1998, walau tak pernah meratifikasinya, Amnesty telah mendokumentasikan banyak bukti negara Israel terlibat dalam apartheid dalam arti hukum, berpotensi membuka pintu untuk penuntutan di pengadilan internasional (ICC).

Laporan Amnesty setebal 280 halaman menampilkan banyak tuduhan terhadap Israel. Salah satu yang paling mengerikan dan tersebar luas adalah pemindahan paksa orang-orang Palestina, baik melalui penghancuran rumah, intimidasi, mekanisme hukum atau dengan menciptakan kondisi kehidupan yang merugikan.

“Di seluruh Israel dan OPT (Wilayah Pendudukan Palestina), penghancuran Israel atas rumah-rumah Palestina, lahan pertanian, dan properti lainnya terkait erat dengan kebijakan lama Israel tentang perampasan tanah untuk kepentingan penduduk Yahudinya,” kata laporan itu.

Dalam perjalanan sejarah, sejak 1948, Israel telah menghancurkan puluhan ribu rumah Palestina dan properti lainnya di semua wilayah di bawah yurisdiksi dan kendali efektifnya. Pembongkaran ini memisahkan orang-orang Palestina dari rumah leluhur mereka, membuka pintu untuk dominasi demografis Israel lebih lanjut atas penduduk asli Palestina.

“Israel telah mengejar kebijakan eksplisit untuk membangun dan mempertahankan hegemoni demografis Yahudi dan memaksimalkan kontrolnya atas tanah untuk menguntungkan orang Israel Yahudi sambil meminimalkan jumlah orang Palestina,” kata Amnesty.

Dan demografis yang dominan ini — Yahudi Israel — “disatukan oleh status hukum istimewa yang tertanam dalam hukum Israel, yang meluas kepada mereka melalui layanan dan perlindungan negara terlepas dari di mana mereka tinggal di wilayah di bawah kendali efektif Israel.”

Mekanisme hukum ini, tambah laporan itu, secara sistematis memberi hak istimewa kepada warga negara Yahudi dalam hukum dan dalam praktik melalui distribusi tanah dan sumber daya, yang menghasilkan kekayaan dan kesejahteraan relatif mereka dengan mengorbankan orang Palestina.

Pembatasan gerakan yang digambarkan sebagai "aksi kejam" oleh Amnesty Internasional. Hal itu juga memberikan memori mendalam tentang penindasan yang dihadapi orang Arab Palestina setiap hari. Informasi diisi oleh tentara dan polisi Israel bersenjata lengkap yang menginterogasi dan menggiring massa warga Palestina yang berkerumun melalui pos pemeriksaan.

Banyak dari mereka berharap hanya untuk mencapai tempat kerja atau sekolah tanpa hambatan dan tepat waktu. "Jaringan pos pemeriksaan, penghalang jalan, pagar, dan struktur Israel lainnya mengontrol pergerakan warga Palestina di dalam wilayah pendudukan dan membatasi perjalanan mereka ke Israel atau ke luar negeri," kata Amnesty.

Dikatakan juga cara Israel melakukan, pembatasan ini berfungsi “agar Israel menguasai aset orang-orang. Dan bagi warga Palestina di Gaza, situasinya bahkan lebih buruk. Bagi mereka," imbuhnya. “bepergian ke luar negeri hampir tidak mungkin dilakukan di bawah blokade ilegal Israel, yang diberlakukan Israel pada seluruh penduduk Gaza sebagai bentuk hukuman kolektif.”


Namun terlepas dari penindasan yang mereka hadapi di tangan negara Israel, rakyat Palestina,“tidak pernah berhenti melawan,” ujar Saleh Higazi, kepala kantor Amnesty International di Yerusalem Timur, mengatakan kepada Arab News.

"Terlepas dari kemungkinan yang dihadapi mereka, orang-orang Palestina telah menemukan cara-cara baru dan kreatif untuk melawan apartheid," katanya.

Higazi menyoroti solidaritas yang diekspresikan di Palestina dan secara global ketika pihak berwenang mencoba mengusir warga Palestina dari rumah mereka di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.

Selanjutnya, pemogokan umum di antara orang-orang Palestina di semua wilayah – yang sengaja dipisahkan satu sama lain oleh Israel. Tujuannya untuk menunjukkan bahwa mereka adalah satu orang, satu kelompok, yang menentang kebijakan dan praktik fragmentasi yang telah diberlakukan Israel pada mereka sejak pendiriannya.

Dia menambahkan Palestina tidak berhenti melawan. "Inilah mengapa kenyataan sayangnya menjadi lebih brutal.”

Laporan Amnesty ini mendapat reaksi keras dari Israel. Pejabat senior memperoleh laporan tersebut sebelum dirilis dan membocorkannya sebelum tanggal publikasi yang dijadwalkan.

Kedutaan Besar Israel di London menulis di Twitter, laporan Amnesti Internasional adalah representasi keliru yang memalukan dari masyarakat Israel yang beragam dan dinamis. Sebagai demokrasi yang bangga, kami mencari nuansa tetapi hanya menemukan kepalsuan dan distorsi.

Laporan antisemitisme ini mendaur ulang kebohongan alih-alih mencari kebenaran dan mengkonsolidasikan serangan itikad buruk dari mereka yang berusaha menjelekkan negara Israel.

“Warga kami dapat berbicara dari pengalaman langsung tentang tantangan yang kami hadapi saat kami mencoba menciptakan masyarakat yang lebih baik, tujuan dari setiap demokrasi. Kita perlu memperkuat suara-suara ini. Kita harus memusatkan orang-orang yang dengan penuh semangat dan terbuka mencerminkan kompleksitas dan nuansa masyarakat Israel, daripada berfokus pada laporan yang salah dan merusak yang berusaha mendelegitimasi Israel," paparnya.

“Ini adalah kebenaran yang menyedihkan bahwa jika Israel bukan negara Yahudi, Amnesti tidak akan menggunakan noda jahat seperti itu terhadap kami,” tambah pernyataan itu.

Higazi dengan keras menolak klaim bahwa organisasinya antisemit. Tuduhan seperti ini, katanya, “bukan hal baru” dan telah lama “dipersenjatai oleh Israel.”

“Mereka telah menggunakan tuduhan yang tidak berdasar dan palsu untuk mengalihkan perhatian dari apa yang sebenarnya perlu menjadi fokus: kejahatan terhadap kemanusiaan apartheid.”

Higazi melanjutkan setiap negara atau otoritas yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia secara sistematis atau negara yang memberlakukan sistem penindasan yang setara dengan kejahatan terhadap kemanusiaan apartheid akan khawatir tentang kebenaran, kebenaran ini, terungkap.”

Israel “khawatir dan takut,” tambah Higazi. “Saya berharap mereka takut karena kami akan berkampanye bersama dengan mitra kami untuk membongkar sistem, yang berarti meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab.”


 
Berita Terpopuler