Mendagri Jerman: Islam Bagian dari Negara

Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser mengatakan Islam bagian dari Jerman.

The National News
Muslim Jerman
Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Menteri Dalam Negeri Jerman Nancy Faeser mengatakan, Islam bagian dari Jerman. Pemerintah baru berusaha menjadikan Jerman sebagai negara integrasi yang baik.

Baca Juga

Melansir abna21.com, Rabu (2/2/2022), pemerintah federal yang baru ingin membuat migrasi tenaga kerja dan naturalisasi lebih mudah. Selain itu, rute pengungsi harus dibuat secara resmi untuk mencegah orang tenggelam.

"Di sisi lain, kami juga ingin memaksa pemulangan dan pemberangkatan sukarela bagi mereka yang tidak bisa tinggal," kata dia.

Dia juga menjawab kritik yang menuduhnya mempromosikan migrasi ilegal ke Jerman. "Sungguh menakjubkan betapa cepatnya Uni Eropa berpaling dari warisan Angela Merkel. Bagaimanapun, populisme murahan tidak membantu siapa pun,"ujar dia.

Dia juga mengungkapkan kekhawatiran tentang kemungkinan munculnya serangan teror ekstremis dan domestik, mencatat bahwa ketidakstabilan negara-negara seperti Afghanistan meningkatkan risiko dan dapat menciptakan tempat berlindung yang aman. Dia pun mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan.

Melansir laman middleeasteye.net, di satu sisi, laporan tentang Islamfobia di Jerman, selama bertahun-tahun, wanita Muslim Jerman telah berjuang melawan upaya sistematis pemerintah untuk mendikte apa yang boleh dan tidak boleh mereka kenakan di depan umum dan di tempat kerja.

 

 

Selama pemilihan Jerman 2021 lalu, asisten TPS di kota barat Bergheim awalnya menolak untuk mengizinkan seorang wanita muslim berusia 21 tahun yang mengenakan jilbab dan cadar untuk memberikan suaranya.

Menurut laporan, petugas pemungutan suara melarang penutup wajah karena tidak mengizinkannya untuk memilih, dengan mengatakan pemilih harus dapat diidentifikasi. Wanita itu akhirnya diizinkan untuk memilih setelah mengeluh kepada pejabat kota karena ini jelas merupakan pelanggaran terhadap haknya dan menunjukkan Islamofobia secara terang-terangan.

Pada Juli 2021, pengadilan tertinggi Uni Eropa memutuskan bahwa bisnis dapat melarang karyawan mengenakan pakaian atau simbol keagamaan, termasuk jilbab, dengan alasan menghadirkan netralitas. Kasus ini mencuat setelah dua wanita muslim Jerman yang diskors oleh majikan mereka karena mengenakan jilbab. 

Hiperpolitisasi identitas perempuan muslim, di mana tokoh politik dan media memperdebatkan hak mereka untuk berkarir dan inklusi sosial, melebar hingga ke rasisme anti muslim langsung dalam kehidupan sehari-hari mereka. Dalam sistem sekolah umum Jerman, data menunjukkan diskriminasi yang mengkhawatirkan terhadap siswa muda Muslim, khususnya perempuan, yang mengarah ke iklim harapan dan keputusasaan yang rendah. 

Sebuah survei menemukan bahwa guru Jerman lebih cenderung merekomendasikan anak-anak non etnis Jerman ke sekolah yang lebih rendah daripada murid etnis Jerman, membentuk karir dan jalur pendidikan tinggi mereka. Diskriminasi anti-Muslim yang dirasakan perempuan di lembaga-lembaga publik mencerminkan sikap umum Jerman terhadap hijab. Sebagai penanda identitas Muslim yang terlihat, ia dipandang sebagai antitesis terhadap budaya dan masyarakat Jerman. 

 

 

Keputusan untuk berhijab, dan menjadi muslim yang terlihat, mengubah status wanita Muslim, membuat mereka secara otomatis dibedakan. Sejumlah wanita Muslim, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, mengatakan kepada MEE bahwa mereka terus-menerus menghadapi Islamofobia karena keputusan mereka untuk terlihat Muslim. 

Jerman dan negara-negara barat lainnya memiliki prasangka yang tajam tentang bagaimana perempuan muslim diperlakukan dalam budaya dan agama mereka. Stereotip umum adalah bahwa perempuan muslim dari latar belakang migran cenderung tidak memasuki pasar kerja karena perbedaan budaya, seperti menjadi ibu rumah tangga dan membesarkan anak. 

 

Namun, tidak dianggap bahwa lebih sulit bagi perempuan muslim untuk berintegrasi ke dalam pasar kerja karena praktik-praktik diskriminatif, seperti yang ditegakkan oleh undang-undang netralitas Jerman.n Ratna Ajeng Tejomukti

 
Berita Terpopuler