OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Kripto

OJK larang tegas lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto.

Pixabay
Uang kripto (ilustrasi)
Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang tegas lembaga jasa keuangan untuk memfasilitasi perdagangan aset kripto, baik menggunakan maupun memasarkannya. OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto, melainkan dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. (Saharudin/Chairul Fajri/Sizuka | Antara)

 
Berita Terpopuler