Kampanye Anti Knalpot Blombongan

Pengendara dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar.

Polisi membentangkan spanduk kampanye anti knalpot blombongan atau tidak standar di Gondomanan, Yogyakarta, Kamis (27/1/2022). Satlantas Polresta Yogyakarta mengampanyekan kepada pengendara untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Polisi membentangkan spanduk kampanye anti knalpot blombongan atau tidak standar di Gondomanan, Yogyakarta, Kamis (27/1/2022). Satlantas Polresta Yogyakarta mengampanyekan kepada pengendara untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Polisi membentangkan spanduk kampanye anti knalpot blombongan atau tidak standar di Gondomanan, Yogyakarta, Kamis (27/1/2022).

Satlantas Polresta Yogyakarta mengampanyekan kepada pengendara untuk tidak menggunakan knalpot tidak standar karena melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

 
Berita Terpopuler