Polisi Amankan 99 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK 2

Para pelaku mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal yang baru satu bulan beroperasi.

Prayogi/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Rep: Ali Mansur Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1), malam. Dalam penggerebekan di Ruko 3 lantai ini, sebanyak 98 karyawan dan 1 manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P) diamankan polisi.

"Saya bersama Ditkrimsus mengamankan 99 orang terkait pinjol ilegal ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1).

Menurut Zulpan, kantor pinjol ini baru beroperasi sejak Desember 2021 atau satu bulan lalu. Para karyawan selama satu pekan penuh melakukan reminder sebelum satu atau dua hari sebelum jatuh tempo penagihan. Seluruh karyawan langsung diangkut ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kegiatan yang dilakukan pinjol di tempat ini, ini tiada henti dalam satu pekan. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai jam 9 pagi sampai jam 7 malam," kata Zulpan.

Zulpan menegaskan, kegiatan pinjol ini melanggar ketentuan hukum. Yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU perlindungan konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999 khususnya Pasal 62.

Baca Juga

Kata dia, pelaku pinjol ilegal ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Ada 14 aplikasi yang mereka kelola di sini. Di antaranya adalah Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online dan sebagainya," tutur Zulpan.

 
Berita Terpopuler