Marbot Dilarang Punya Pekerjaan Sampingan

Pekerjaan sampingan dilarang dilakukan marbot.

Dok Republika
Marbot Dilarang Punya Pekerjaan Sampingan. Foto: Masjid (ilustrasi)
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO—Otoritas keagamaan Saudi telah menetapkan pembatasan jumlah pekerja paruh waktu di masjid. Dalam peraturan baru itu, Menteri Urusan Islam Saudi Abdelatif Al Sheikh mengatakan bahwa pekerja masjid akan diprioritaskan pada pekerja tetap (full-time) dan tidak boleh memiliki pekerjaan ganda. 

Baca Juga

Dalam surat edaran kementerian, dijelaskan bahwa pekerja masjid, atau dikenal dengan nama marbot, harus fokus bekerja untuk melayani masjid tanpa memiliki keterikatan di pekerjaan lain. “Surat edaran menteri mengatur pekerjaan abdi masjid dan melakukan daftar semua karyawan yang melakukan pekerjaan ini,” kata seorang sumber yang dikutip di Gulf News, Rabu (26/1).

Peraturan ini, hanya berlaku bagi pekerja penuh masjid, bukan pekerja paruh waktu, yang rencananya akan dikurangi jumlahnya. "Upaya akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua pelayan masjid tidak memiliki fokus ganda karena pekerjaan lain," tambah sumber tersebut.

Tidak ada komentar resmi langsung atas laporan tersebut, juga tidak ada angka yang diberikan tentang jumlah karyawan tersebut.

Sumber

https://gulfnews.com/world/gulf/saudi/saudi-arabia-limits-mosque-service-to-full-timers-1.1643104628399

 
Berita Terpopuler