Polda Sumut Evakuasi Korban 'Penjara' Bupati Langkat

Penjara sudah ada 10 tahun untuk merehabilitasi pekerja sawit yang terjangkit narkoba

Istimewa
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Rep: Febrian Fachri Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kabid Humas Polda Sumatra Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pihaknya melakukan mengevakuasi 27 orang yang dikerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Kini ke-27 orang tersebut dalam proses evakuasi Polda Sumut ke Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

Baca Juga

"Hasil pendalaman ada 27 orang yang  kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial,” kata Hadi, Senin (24/1/2022).

Hadi menyebut kepolisian masih terus mendalami kasus ini. Pihaknya juga melibatkan BNN. Karena pengakuan Terbit kepada polisi, penjara kerangkeng itu sudah dibuat selama 10 tahun untuk merehabilitasi pekerja kebun sawit yang terjangkit narkoba.

“Tim gabungan Reskrimum, narkoba dan Intelijen serta BNNP Sumut saat ini melakukan penyelidikan. Kami sedang mendalaminya,” ujar Hadi.

Terbit Rencana sendiri kini sudah mendekam di penjara karena OTT kasus suap. Pasca-OTT ini, KPK menggeledah rumah pribadi terbit. 

Saat penggeledahan ini, KPK bersama polisi menemukan penjara kerangkeng di belakang rumah pribadi Terbit. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant CARE menduga ada 40 orang yang menjadi korban perbudakan modern di rumah tersangka kasus suap itu.  

 

 
Berita Terpopuler