Komika Fico Fachriza Masuk RSKO Cibubur

Fico Fachriza menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Republika/Thoudy Badai
Artis sekaligus komika Fico Fachriza dihadirkan saat konferensi pers penyalahgunaan Narkoba di Gedung Direktorat Reserse Narkoba, Kamis (13/1/2022). Fico kini dititipkan di RSKO Cibubur untuk menjalani rehabilitasi.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menitipkan komika Fico Fachriza ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Fico akan menjalani rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.

Baca Juga

"Dia di RSKO sementara, masih menunggu TAT (Tim Asesmen Terpadu) dulu dari BNN," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Mukti mengatakan, pihak kepolisian sudah menerima permohonan dari pihak Fico, namun tidak bisa memastikan apakah permohonan rehabilitasi tersebut akan dikabulkan. Hal itu karena pihak yang berwenang untuk mengabulkan permohonan tersebut adalah Tim Asesmen Terpadu, yang terdiri dari berbagai pihak, antara lain kepolisian, BNN, Kejaksaan, pengadilan, dan berbagai instansi terkait.

"Nanti kami lihat apakah disetujui atau tidak, tunggu hasil TAT ya," ujarnya.

Fico ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB. Saat penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah penangkapan, petugas pun melakukan tes urine kepada Fico. Hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis.

Atas dua alat bukti tersebut, kepolisian menetapkan Fico sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Adapun pasal yang persangkaan kepada Fico, yakni Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

 
Berita Terpopuler