Dituding Dukung Anti-Semitisme, 2 Masjid di Prancis Ditutup 

Prancis masih melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah masjid

blogspot.com
Bendera Prancis. Prancis masih melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah masjid
Rep: Zahrotul Oktaviani Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Sebuah masjid di selatan kota Cannes ditutup oleh pihak berwenang. Menteri Dalam Negeri Prancis menyebut rumah ibadah tersebut diduga mempromosikan pernyataan anti-semit. 

Baca Juga

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan keputusan untuk menutup Masjid Al Madina Al Mounawara selama dua bulan juga diambil karena mereka mendukung dua kelompok Islam yaitu Collective against Islamophobia in France (CCIF) dan BarakaCity. Dua kelompok ini dilarang karena menyebarkan propaganda Islam. 

Alasan lain yang menyebabkan penutupan masjid adalah dukungannya terhadap pernyataan antisemitisme dan hasutan kebencian. Namun, Menteri tidak menyebutkan secara khusus atau terperinci terkait insiden tersebut.  

Sebuah pernyataan dari Pemerintah Kota Cannes mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penelitian yang cermat oleh layanan negara dan beberapa laporan yang dibuat langsung oleh pemerintah kota Cannes sejak 2015. 

"Sebagian besar Muslim yang sering mengunjungi masjid yang sangat tua ini tidak memiliki orientasi yang sama, dimana beberapa pihak memperingatkan kami. Oleh karena itu, tergantung pada munculnya pemimpin baru yang menghormati Republik Prancis dan negara, sehingga tempat ibadah nanti dapat dibuka kembali,” kata mereka dikutip di 5 Pillars, Kamis (20/1). 

Imam baru masjid, Amhed Guessoum, mengatakan dia tidak ada hubungannya dengan tuduhan ini. Dia menyebut permintaan penutupan yang dilayangkan pemerintah tidak bisa dibenarkan. 

Baca juga: Mualaf Syavina, Ajakan Murtad Saat Berislam dan Ekonomi Jatuh  

 

 

"Sosok yang dimaksud adalah mantan rektor Mustapha Dali yang telah pensiun, tetapi terus mengekspresikan dirinya di jejaring sosial dan halaman Facebook masjid ketika tinggal di Paris selama enam bulan. Kami tidak dapat melakukan intervensi langsung di halaman Facebook ini dan kami akan membuat yang lain,” ucap dia. 

 

Keputusan penutupan itu muncul dua pekan setelah otoritas regional di Prancis utara menutup sebuah masjid di Beauvais karena tuduhan pidato menentang orang Kristen, Yahudi dan homoseksual oleh seorang imam. 

Menurut data Kementerian Dalam Negeri, 99 masjid dan mushola telah diselidiki dalam beberapa bulan terakhir. Beberapa dari mereka dituduh menyebarkan ideologi separatis. Sekitar 23 telah ditutup karena berbagai alasan dan sisanya sedang diselidiki. 

Tindakan keras itu terjadi setelah pembunuhan pada Oktober 2020 terhadap guru Samuel Paty. Ia menjadi sasaran setelah sebuah kampanye daring menentangnya karena telah menunjukkan kartun penghujatan Nabi Muhammad SAW yang diterbitkan majalah Charlie Hebdo. 

Data kementerian mengatakan ada 2.623 masjid dan ruang sholat Muslim di Prancis. Pada Desember tahun lalu, Gerald Darmanin memerintahkan penyelidikan terhadap 76 masjid atas apa yang digambarkan pemerintah sebagai 'aksi besar-besaran dan belum pernah terjadi sebelumnya terhadap separatisme'. 

Prancis tidak memiliki agama negara. Tetapi negara itu telah mempersenjatai diri dengan undang-undang yang mengizinkannya untuk menutup masjid, gereja, sinagoga dan tempat ibadah lainnya dalam keadaan tertentu.

Sebuah undang-undang, Sécurité Intérieure et Lutte contre le Terrorisme, mulai berlaku pada 2017. UU ini menyatakan, “Untuk satu-satunya tujuan mencegah tindakan terorisme, perwakilan Negara di departemen atau di Paris Préfet Polisi, dapat mengumumkan penutupan tempat-tempat ibadah di mana pernyataan yang diadakan, gagasan atau teori yang disebarluaskan atau kegiatan yang terjadi memprovokasi kekerasan, kebencian atau diskriminasi, memprovokasi dilakukannya tindakan terorisme atau memuliakan tindakan tersebut". 

Pada bulan Juli lalu, Majelis Nasional Prancis mengesahkan RUU “anti-separatisme”. Kemudian sebulan setelahnya, RUU itu disetujui oleh otoritas konstitusional tertinggi. 

Undang-undang tersebut dikritik karena dinilai membatasi kebebasan beragama dan menargetkan umat Islam. Pemerintah membela diri dengan menyatakan adanya RUU itu dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis. 

 

 

Sumber: 5pillarsuk   

 
Berita Terpopuler