RUU IKN Disahkan, Mungkinkah DKI Jakarta Bertahan dengan Kekhususannya?

Pemprov DKI Jakarta sedang mencari rumusan ideal terkait statusnya.

Republika/Thoudy Badai
Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan menimbulkan situasi baru terhadap status DKI Jakarta. Jakarta ditargetkan tetap menjadi pusat perekonomian di Indonesia, serta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan, maupun menjadi pusat seni budaya.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Antara

Ketuk palu terhadap Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) membuat pertanyaan tentang nasib DKI Jakarta muncul. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengusulkan Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususannya setelah nanti ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.

"Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Usulan tersebut akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," kata Ahmad Riza Patria, Selasa (18/1/2022). Menurut Riza Patria, nantinya setelah undang-undang (UU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, tahapan berikutnya berikutnya akan merevisi UU tentang Keistimewaan DKI Jakarta.

Terkait status kekhususan DKI Jakarta itu, Pemprov akan terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden RI. Pemprov juga melibatkan para pakar dan stakeholder untuk merumuskan posisi Jakarta ke depan.

"Ini sedang kami rumuskan," kata Riza. Menurut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah melibatkan para pakar untuk bersama-sama merumuskan posisi ideal Jakarta ke depan. Riza meyakini, Jakarta akan tetap menjadi pusat berbagai kegiatan masyarakat di antaranya perdagangan hingga seni budaya.

"Jakarta akan menjadi pusat perekonomian di Indonesia, serta menjadi pusat pendidikan dan pusat kesehatan, maupun menjadi pusat seni budaya dan sebagainya," ucap Riza. Di sisi lain, lanjut dia, pembangunan di Jakarta tetap akan berlanjut meski IKN akan pindah ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.

"Pembangunan di Jakarta tetap berlanjut, program yang ada tidak kami kurangi karena memang beban Jakarta masih tetap besar, dan proses pemindahan tidak serta merta langsung begitu saja, tapi butuh waktu dan proses yang lama," imbuh Riza.

Upaya mempercantik Jakarta sekaligus memastikan integrasi transportasi di DKI akan tetap dilakukan. Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus melakukan penanganan banjir. "Kami akan terus mempercantik, memperindah dan memastikan moda transportasinya semakin baik, semakin terintegrasi. Kami akan terus atasi pengendalian banjir dan Jakarta akan menjadi kota yang membanggakan," imbuh dia.

Dini hari tadi DPR RI menyetujui RUU IKN menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022. Nasib DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, status Jakarta akan berubah setelah disahkannya RUU IKN. Menurutnya, status Jakarta harus diatur lewat undang-undang baru.

"Harus undang-undang baru, perubahan statusnya harus undang-undang baru. Itu tadi terserah siapa yang mengusulkan," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ia menjelaskan, mayoritas anggota Pansus mengusulkan agar Jakarta tetap memiliki kekhususan setelah sahnya RUU IKN sebagai undang-undang. Pasalnya, Jakarta dinilai memiliki kontribusi besar untuk Indonesia selama menjadi ibu kota negara.

"Sudah mapan sudah establish, jadi infrastrukturnya sudah memadai, semua fasilitasnya ada. Jadi saya kira itu harus nanti diatur dalam perubahan undang-undang kekhususannya harus tetap gitu," ujar Doli.

Dalam RUU IKN, tercantum aturan mengenai pengalihan status DKI Jakarta kepada ibu kota negara yang baru, yakni Nusantara. Ada dalam Pasal 4 Ayat 2 yang berbunyi, "Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara".

Adapun dalam Pasal 39 menjelaskan, kedudukan, peran, dan fungsi ibu kota negara tepat berada di Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dengan keputusan Presiden. "Nanti kita lihat apa, siapa yang mengambil inisiatif, apakah pemerintah atau DPR. Mungkin akan kita bicarakan dengan kami di Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri, DKI kalau buat ibu kota baru gimana statusnya," ujar Doli.

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sekaligus Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN Diani Sadia Wati menjelaskan, peralihan status DKI Jakarta sudah diatur dalam UU IKN. Adapun terkait peralihan status DKI yang ada di Jakarta, pemerintah provinsi itu disebut telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU 29/2007. Beberapa di antaranya adalah peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, dan satu level pemerintahan di provinsi. "Dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning, dan transportasi," ujar Diani.




Baca Juga

Saat ini pengesahan RUU IKN baru menjadi langkah awal dalam proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara. Selanjutnya, tugas pemerintah untuk menyusun rencana induk atau master plan IKN.

"Jadi setelah undang-undang ini nanti ada pembahasan tentang rencana induk yang kita juga sudah sepakati sebagai bagian dari rangkaian yang tidak bisa dipisahkan dalam undang-undang itu," ujar Doli.

Rencana induk IKN, jelas Doli, adalah pedoman dan mekanisme untuk pemerintah dalam pembangunan ibu kota negara. Termasuk di dalamnya adalah visi, misi, indikator kinerja pembangunan, tahapan pembangunan, dan skema pembiayaan pembangunan IKN.

"Jadi saya mau sampaikan ini adalah baru langkah awal yang pekerjaannya masih panjang. Jadi, tidak ujug-ujug besok kita serahkan undang-undang, kemudian besok jadi pindah," ujar Doli.

Keseriusan Pansus dalam menghadirkan landasan hukum ini terlihat dari pembahasan RUU IKN yang dilakukan hingga dini hari. Mereka membutuhkan waktu selama 43 hari, mulai dai pembahasan hingga pengesahannya pada hari ini.

RUU IKN, tegas Doli, dibahas dengan menampung aspirasi banyak pihak dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Tujuannya supaya RUU tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar tidak dinyatakan inkonstitusional apabila digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentu kami tidak ingin mengulangi itu (UU Cipta Kerja), makanya saya katakan ini kami lakukan dengan konsentrasi tinggi. Untuk kita tahu ini waktunya sangat ketat, tapi juga dari satu sisi kita sadar betul bahwa ini semuanya bisa berjalan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku," ujar Doli.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang. Namun ditegaskannya, pengesahan tersebut tak serta-merta membuat pemindahan ibu kota negara langsung dilakukan.

Pemindahan dan pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, disebutnya akan dilakukan secara bertahap. Pasalnya, proses pelaksanaannya memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan. "Kesinambungan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suharso.

Pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur diyakini mampu mengurangi kesenjangan sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah di luar Pulau Jawa, terutama di kawasan timur Indonesia. Kesepakatan itu disampaikan DPD RI melalui pandangan umum akhir yang dibacakan Agustin Teras Narang dalam Rapat Panitia Khusus RUU IKN di Jakarta, Selasa dini hari.

"DPD RI sepakat IKN yang baru harus menjadi simbol identitas nasional, nyaman, berkelanjutan, selaras dengan alam, dan sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa yang akan datang," ucapnya.

Meski begitu, DPD RI menyayangkan dengan ketergesa-gesaan pembahasan RUU tentang IKN karena RUU yang seharusnya sangat monumental dan bersejarah itu masih terdapat beberapa materi dan substansi yang belum dibahas secara tuntas dan mendalam. "Dalam RUU IKN itu belum dijelaskan seperti apa bentuk pemerintahan, pendanaan, pertanahan, dan rencana induk yang menjadi bagian lampiran yang tidak terpisahkan dari RUU tersebut," kata anggota DPD RI itu.

Teras yang juga anggota Pansus RUU IKN itu mengatakan DPD RI menghargai usul inisiatif pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara. Namun, DPD RI menilai belum ada penjelasan lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis, dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.

DPD RI sepakat bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait istilah dan pengaturan otorita, DPD belum dapat memahami dan mengingatkan bahwa otorita bukan bagian dari jenis pemerintahan di UUD 1945. Di mana Pasal 18 ayat (4) UUD RI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas gubernur untuk pemerintah provinsi, bupati/wali kota untuk pemerintah kabupaten/kota.

Untuk itu, DPD RI menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. "DPD RI mengingatkan terkait rencana induk yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit," kata Teras Narang.

Ibu Kota Negara Pindah ke Kaltim - (Infografis Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler