Nama Ibu Kota Negara Ada di Kantong Jokowi

Otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.

ANTARA/Biro Pers dan Media Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua panitia khusus (Pansus) rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, hingga saat ini, belum ada nama bagi ibu kota negara yang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Namun, dia menyebut, bahwa Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama tersebut.

"Nama ibu kota negara itu di akhir lah. Di level pemerintah katanya Pak Presiden sudah mengantongi namanya. Nanti akan disampaikan di saat-saat akhir, ya mudah-mudahan saat pengesahan nanti," ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/1).

Namun, dia menjelaskan, pembahasan RUU IKN masih berlanjut dengan membahas empat poin yang masih menjadi perdebatan. Pertama adalah status pemerintah daerah khusus ibu kota negara yang akan disebut sebagai otorita.

Kedua, pendanaan dan pembiayaan. Dia menjelaskan, sebagian besar anggota Pansus meminta agar pembangunan ibu kota negara di Kabupaten Penajam Paser Utara tak terlalu membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Soal pertanahan. Pertahanan ini berkaitan dengan message-nya adalah supaya memang ini betul-betul clear and clean. Ini betul-betul tanah negara, bukan tanah yang kemudian konsesi, apalagi tanah masyarakat yang ada potensi konflik," ujar Doli.

Terakhir adalah terkait rencana induk atau master plan IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Doli menjelaskan, dalam rencana induk, berisi panduan pemindahan ibu kota negara.

"Karena ini masalah penting, master plan ini juga harus melibatkan masyarakat. Bentuk pelibatan masyarakat itu kan selama ini selalu pembicaraan antara pemerintah dan DPR, jadi kita mendorong master plan itu pada hal-hal prinsip," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

 

Menteri LHK, Siti Nurbaya mengunjungi areal calon Ibukota Negara (IKN) yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam kunjungan kerjanya, Menteri LHK meninjau persiapan terkait kesiapan lahan dalam perspektif LHK yang akan dijadikan lokasi Pusat Gedung Pemerintahan di IKN dan melihat progres pembangunan Persemaian Modern di IKN. - (KLHK)

Konsep otorita

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menjelaskan konsep otorita dalam pemerintah daerah khusus ibu kota negara (IKN). Menurutnya, otorita hanya merupakan penyebutan nama saja dari pemerintah daerah khusus IKN.

"Pemerintah daerah khusus ibu kota setingkat provinsi yang selanjutnya disebut otorita. Jadi otorita hanya nama, otoritas yaitu pemerintahan daerah khusus IKN setingkat provinsi," ujar Suharso dalam rapat panitia kerja (Panja) dengan panitia khusus (Pansus) RUU IKN, Kamis (13/1).

Dia menegaskan, otorita yang menjadi nama pemerintah daerah khusus IKN ini tak melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Katanya juga, pemerintahan tersebut juga tak berada di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

"Kita gunakan struktur Pasal 18 (UUD 1945) itu untuk menjelaskan apa itu IKN tempat kedudukan, kemudian apakah dia mengurus sendiri urusan pemerintah," ujar Suharso.

Pemerintah daerah khusus IKN yang nanti disebut sebagai otorita, nantinya akan setingkat kementerian yang memiliki sejumlah kekhususan. Salah satunya adalah wilayah tersebut tidak menggelar pemilihan kepala daerah dan legislatif tingkat kabupaten/kota.

"Kekhususan di sini adalah gubernur atau bupati atau kepala daerahnya tidak disebut gubernur dan tidak dipilih, menjalankan otonomi seluas-luasnya tetapi terbatas. Jadi mengikut persis struktur Pasal 18," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Diketahui, pembahasan rancangan undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kembali ke tingkat panitia kerja (Panja), setelah adanya ketidaksepakatan di tingkat tim perumus (Timus). Setidaknya, ada empat hal yang masih menjadi perdebatan oleh Pansus RUU IKN.

Pertama adalah status wilayah IKN yang sebelumnya sudah disepakati bernama pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Namun diketahui, pemerintah kembali merevisi frasa tersebut dalam pembahasan di tingkat Timus.

"Pemerintah setelah melakukan semacam penyempurnaan, bukan substansi itu menambahkan frasa baru. Jadi frasa barunya itu adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut IKN otorita," ujar Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa.

Kedua adalah terkait rencana induk IKN yang masih diperdebatkan oleh mayoritas anggota Pansus. Saan menjelaskan, dalam rencana induk berisi panduan pemindahan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Rencana induk itu memuat hal-hal bersifat detail, soal keamanan, soal pertahanan, dan lain sebagainya, dan itu masih banyak anggota yang masih mempersoalkan," ujar Saan.

Selanjutnya adalah soal anggaran pemindahan ibu kota negara. Terakhir, yakni jadwal pemindahan ibu kota negara yang ditargetkan mulai pada semester I 2024.

 

"Jadi kapan pemindahan itu akan dimulai, jadi banyak sekali anggota Panja dan juga anggota Timus masih mempertanyakan soal-soal seperti itu," ujar politikus Partai Nasdem itu.

 
Berita Terpopuler