Nelayan Keramba Ajukan Permohonan Suntik Mati

Permohonan ini sebagai protes atas kebijakan larangan budidaya ikan di Waduk Pusong.

Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/1/2022). Nelayan keramba Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap dirinya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 523/1322/2021 terkait larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021.

Kuasa hukum pemohon dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/1/2022). Nelayan keramba Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap dirinya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 523/1322/2021 terkait larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021.

Kuasa hukum pemohon dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) berbincang sebelum sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/1/2022). Nelayan keramba Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap dirinya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 523/1322/2021 terkait larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,LHOKSEUMAWE -- Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia) di Pegadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/1/2022).

Nelayan keramba Nazaruddin Razali, mengajukan permohonan suntik mati atau euthanasia terhadap dirinya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 523/1322/2021 terkait larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021.

 

 
Berita Terpopuler