KPK Jebloskan Mantan Sekretaris MA Nurhadi ke Lapas Sukamiskin

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, dipenjara di Lapas Sukamiskin.

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK telah mengeksekusi Nurhadi sebagai terpidana makelar kasus di MA ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Para terpidana makelar kasus di MA itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan.

"Eksekusi terpidana Nurhadi dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin, Bandung karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Nurhadi akan menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Eksekusi terhadap Nurhadi dilakukan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Baca Juga

Terpidana kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono. - (Antara/Hafidz Mubarak A)

Sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dieksekusi ke lapas kelas I Sukamiskin guna menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan telah yang dijalani. Rezky juga dibebankan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Eksekusi terhadap Rezky dilakukan berdasarkan putusan MA serupa dengan terpidana Nurhadi. Di saat yang bersamaan, KPK juga memasukkan terpidana Hiendra Soejoto ke lapas kelas I Sukamiskin.

Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal itu bakal menjalani masa kurungan selama empat tahun dan enam bulan. Hendra juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Terpidana kasus suap Mahkamah Agung Hiendra Soenjoto. - (Antara/Fakhri Hermansyah)

Eksekusi tersebut mengacu pada putusan MA RI Nomor: 4555 K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 16 Juni 2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky divonis bersalah setelah terbukti menerima suap Rp 35,7 miliar dari Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara miliknya. Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi Rp 13,7 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

 
Berita Terpopuler