Air Mata Azis Syamsuddin Menetes di Ruang Sidang

Azis Syamsuddin terharu mendengar keterangan saksi yang meringankan dalam persidangan

ANTARA/Aprillio Akbar
Terdakwa mantan anggota DPR Azis Syamsuddin (kiri) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi a de charge.
Rep: Rizky Suryarandika   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) melanjutkan sidang kasus suap penanganan perkara atas terdakwa Azis Syamsuddin pada Kamis (6/1/2022) sore dengan agenda menghadirkan saksi A de Charge atau meringankan. Azis terharu dengan penuturan saksi hingga beberapa kali mengusap air matanya.

Baca Juga

Seorang ibu rumah tangga asal Lampung Tengah, Yanti Sumiati mendapat giliran pertama memberi kesaksian dalam sidang yang molor hingga baru dimulai pada sore hari. Yanti menyampaikan kebaikan Azis yang diberikan tanpa pamrih atau embel-embel dukungan politik.

Yanti mengungkapkan proses kelahiran anaknya tak akan berhasil tanpa bantuan pembiayaan dari Azis. Sebab anak Yanti mengalami gangguan kesehatan hingga biaya operasinya mencapai puluhan juta.

Yanti selama ini belum pernah menemui Azis secara langsung. Ia hanya sempat menyampaikan rasa terimakasih kepada Azis melalui perwakilan yang datang kepadanya. Ia lantas bercucuran air mata ketika bertemu Azis untuk pertama kalinya.

"Saya belum pernah ketemu Pak Azis. Baru sekarang ketemu. Saya terus berdoa ingin ketemu ucapkan terimakasih secara langsung biar hati saya plong," kata Yanti dalam persidangan tersebut.

Azis juga tak bisa menyembunyikan rasa harunya saat mendengar kesaksian Yanti. Air mata Azis tumpah sampai harus disekanya beberapa kali. Ia lalu mengucapkan terimakasih atas kesediaan Yanti bersaksi tentang kebaikannya.

"Saya terimakasih kepada ibu. Saya nggak pernah kenal ibu, tapi ibu bersedia jadi saksi. Tuhan pertemukan kita hari ini," ujar mantan Wakil Ketua DPR itu.

Azis menyatakan kisah yang dituturkan Yanti merupakan fakta. Ia pun sempat kaget dengan kehadiran Yanti karena merasa tak ingat pernah membantu siapa saja.

"Ibu ini titipan Allah. Karena dari sekian banyak orang, saya nggak tahu ibu tiba-tiba mau jadi saksi," ucap Azis.

Azis juga menyampaikan tindakan membantu keluarga Yanti dilandasi rasa iba dan ingin menolong sesama. 

"Ini tidak akan mengendurkan saya, apa yang saya lakukan orang lain tidak perlu tahu. Saya tidak mau orang lain tahu apa yang saya lakukan kecuali hanya untuk ridha Allah," ungkap Azis.

"Saya meyakini pertemuan ini dimana salah satu diantara kita bermanfaat bagi orang," ucap Azis.

Seperti diketahui, kuasa hukum Azis Syamsuddin mengajukan sejumlah saksi A de Charge atau meringankan dalam sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (6/1/2022). Berdasarkan informasi yang tercantum di laman resmi PN Tipikor menyebutkan sidang akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Sebelumnya, Azis dicecar soal perannya dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah. 

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim sempat menanyakan kesediaan kubu Azis mendatangkan saksi A de Charge. Lalu kubu Azis menyanggupi akan mendatangkan 5 saksi A de Charge untuk dua kali sidang. "Dua kali kesempatan sidang. Pertama saksi A de Charge 3 orang. Berikutnya saksi ahli A de Charge 2 orang," kata tim penasehat hukum Azis dalam sidang lalu (3/1).

Sayangnya kubu Azis belum menginformasikan siapa saja nama para saksi yang dimaksud. Hal ini sempat disindir oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). JPU KPK menyinggung agar identitas saksi kubu Azis tak perlu berlama-lama disembunyikan.

"Apakah pada hari ini (3/1) bisa disebutkan nama ketiganya?" tanya tim JPU KPK.

"Sesuai komitmen kami sampaikan identitas H-2. Karena mereka dari luar kota," jawab penasehat hukum Azis.

Diketahui, dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

 

 
Berita Terpopuler