Kenaikan Tarif Parkir di Kota Bandung

Dishub Kota Bandung memberlakukan tarif baru berdasarkan zona wilayah tertentu.

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam.

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam.

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam.

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam. Foto: Republika/Abdan Syakura

Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen. Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam. Foto: Republika/Abdan Syakura

Rep: Abdan Syakura Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Juru parkir mengoperasikan mesin parkir elektronik di Jalan Braga, Kota Bandung, Rabu (5/1). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan Kota Bandung menaikkan tarif parkir untuk semua golongan kendaraan sebesar 50 persen.

Untuk tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp3 ribu per jam, sedangkan tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp5 ribu per jam. Pemberlakuan tarif ini berdasar wilayah zona pusat, pinggiran dan perbatasan kota.

 
Berita Terpopuler