Kasus Varian Omicron Terus Meningkat, Ini Gejala Paling Banyak Dialami Pasien

Total kasus varian Omicron hari ini tercatat menjadi 254 dari sebelumnya 162 orang.

ANTARA/Teguh Prihatna
Pekerja Migran Indonesia (PMI) berjalan keluar dari pintu kedatangan usai pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/01/2022). Satgas Penanganan COVID-19 memperketat pengawasan pintu masuk PMI melalui jalur laut seiring dengan merebaknya varian Omicron dan adanya dugaan penggunaan surat keterangan hasil PCR palsu yang dibawa oleh PMI.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada Selasa (4/1/2022).

Kini total kasus Omicron menjadi 254 kasus, terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal. Sehari sebelumnya, jumlah kasus Covid-19 terkait Omicron tercatat 162 orang.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen),” kata Nadia dalam keterangannya, Selasa (4/1/2022).

Diketahui, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, kini Omicron telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Nadia mengatakan, Kemenkes terus mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (testing, tracing, treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru Covid-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

Kementerian Kesehatan sendiri telah enerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Terbitnya aturan ini untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif Covid-19.

“Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan Covid-19,” tuturnya.

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.


Baca Juga

Juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah meningkatkan upya pelacakan atau tracing pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau ancaman gelombang ketiga Covid-19

"Upaya tracing akan dilakukan pada kontak erat terhadap kasus (terkonfirmasi) dengan rasio 1:30," kata Wiku dalam Konferensi Pers secara daring, Selasa (4/1).

Menimbang testing di setiap daerah berbeda, lanjut Wiku, maka saat ini pelacakan dilakukan kepada setiap orang yang kontak secara langsung baik bertatap muka ataupun turut merawat pasien Covid-19. Selain itu, Wiku juga meminta kepada para pelaku perjalanan untuk meminimalisir mobilitas di luar ruangan setelah melakukan karantina.

"Karantina 14 hari minimal dapat jadi alternatif. Untuk menindaklanjutinya Pemerintah Daerah juga harus melihat 3T untuk penanganan dini selama periode Nataru," tegasnya.

Sebelumnya , Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memperketat karantina masuk dari luar negeri.

“Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus Covid-19, termasuk Omicron,” katanya.

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa mendeteksi varian Omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara. Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam.

Terkait protokol kesehatan, Menkes Budi menghimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri kalau bukan urusan penting dan mendesak.

“Tidak usah pergi ke luar negeri kalau tidak sangat urgent karena sekarang sumber penyakitnya ada di sana dan semua orang yang kembali kita lihat banyak yang terkena Omicron. Jadi lindungilah diri kita jangan pergi ke luar negeri,” kata Menkes Budi.

Infografis Gejala Omicron Muncul Setelah 48 Jam - (republika.co.id)

 
Berita Terpopuler