Bolehkah Pria Imami Sholat Wanita Non-Mahram?

Sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian.

Republika/Thoudy Badai
Bolehkah Pria Imami Sholat Wanita Non-Mahram?
Rep: Kiki Sakinah Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat yang dilakukan secara berjamaah memang memiliki keutamaan karena bisa mendatangkan pahala lebih besar ketimbang sholat seorang diri. Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya menyebutkan sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian.

Baca Juga

Sholat berjamaah dapat dilakukan dengan adanya makmum dan satu orang yang menjadi imam. Imam Syafii berpendapat jika hanya terdapat dua orang saja, di mana salah satunya menjadi imam dan lainnya makmum, itu tetap bisa dikatakan berjamaah.

Namun, bagaimana jika terdapat dua orang antara pria dan wanita yang bukan mahram, bolehkah keduanya melakukan sholat berjamaah? Bolehkah seorang pria mengimami sholat hanya satu orang wanita yang bukan mahram?

Dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada Sheikh Ahmad Kutty mengatakan Islam pada dasarnya peduli terhadap harkat dan martabat umat Islam. Karenanya, Islam melarang seorang pria dan seorang wanita non-mahram berada dalam ruang tertutup yang jauh dari orang-orang.

Akan tetapi, dalam hal sholat berjamaah, Sheikh Ahmad Kutty mengatakan laki-laki boleh memimpin atau mengimami  sholat seorang wanita yang bukan mahram, selama itu dilakukan tidak di tempat terpencil atau tertutup.

 

"Tidak salah bagi saudara perempuan Muslim untuk sholat di belakang Anda (pria) di sebuah ruangan kecuali jika Anda sedang menyendiri (menutup diri) dengannya. Tidak ada larangan dalam syariah selama kita memisahkan diri dengan anggota lawan jenis," kata Sheikh Ahmad Kutty dalam artikel di About Islam, dilansir Rabu (29/12).

Ia mengatakan, sholat adalah amalan yang paling utama dan Muslim harus berupaya untuk melakukan sholat berjamaah sebanyak mungkin. Mengingat, pahala yang besar dari sholat berjamaah tersebut yang disebutkan 27 kali lebih banyak pahalanya daripada sholat yang dilakukan sendiri.

Karena itulah, Sheikh Ahmad menyarankan agar mencari tempat di mana sholat bisa dilakukan tanpa tertutup satu sama lain. Namun, jika tidak ada tempat seperti itu dan kita terpaksa melakukan sholat di ruangan yang sempit dan tertutup, maka sholat sebaiknya dilakukan terpisah. Misalnya, pria sholat di bagian pria di depan, dan wanita umumnya sholat di bagian wanita di belakang dan sebagian ada yang tertutup oleh tirai.

 

Senada dengannya, profesor yurisprudensi dan prinsip-prinsip Islam di Universitas Islam Internasional, Malaysia Sano Koutoub Moustapha, menambahkan Islam sama sekali tidak melarang seorang wanita sholat dengan laki-laki non-mahram selama sholat tersebut dilakukan di tempat terbuka.

 
Berita Terpopuler