Akankah Garuda dan Lion Terbangkan Kembali Boeing 737 Max?

Kemenhub akan mencabut larangan terbang armada Boeing 737 Max.

AP Photo/Ted S. Warren
Pesawat Boeing 737 MAX 8 tengah uji terbang di lapangan udara Seattle, Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia akan mencabut larangan terbang armada Boeing 737 Max.
Rep: Rahayu Subekti Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eropa sudah menunjukan lampu hijau untuk kembali menerbangkan Boeing 737 Max. Bahkan maskapai Amerika Serikat yakni American Airlines sudah mengoperasikan kembali pesawat yang sempat mengalami kecelakaan di Indonesia dan Ethiopia itu setelah Federal Aviation Administration (FAA) mencabut larangan terbangnya. 

Baca Juga

Sementara di Indonesia terdapat dua maskapai yang saat ini memiliki pesawat jenis tersebut yakni Garuda Indonesia dan Lion Air. Garuda Indonesia memiliki satu unit sementara Lion Air memiliki 10 unit armada. 

Saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah mengumumkan dalam waktu dekat akan mencabut larangan terbang pesawat tersebut. Selama ini, pesawat Boeing 737 Max 8 dikandangkan setelah terjadi kecelakaan yang dialami Lion Air JT 610 dengan nomor registrasi PK-LQP pada 29 Oktober 2018. 

Meskipun regulator Indonesia segera mengizinkan operasional pesawat tersebut, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo menilai belum tentu akan mengikuti jejak yang sama seperti maskapai internasional lainnya. Gatot mengatakan persoalan Boeing 737 Max terdapat dua aspek yang dipertimbangkan. 

"Pertama aspek safety. Ini lebih mudah. Asalkan aspek safety yang disyaratkan oleh ICAO dan lembaga kredibel lainnya misalkan FAA, EASA, dan CASR Indonesia juga sudah dipenuhi oleh Boeing dan sudah dilakukan audit safety, maka pesawat boleh saja dirilis kembali. Tapi kalau masih ada keraguan, sebaiknya jangan dirilis," kata Gatot kepada Republika.co.id, Rabu (29/12). 

Aspek kedua yakni dari segi bisnis yang menurutnya akan jauh lebih sulit diputuskan. Sebab, kata Gatot, hal tersebut berkaitan dalam  meyakinkan operator dan terutama masyarakat untuk menerima kembali pesawat yang citranya sudah jatuh sehingga perlu kampanye, promosi, dan lainnya. 

Sementara saat pandemi seperti ini, Gatot mengatakna maskapai pasti menginginkan bisnis yang smooth. Gatot menilai, maskapai kn cenderung memilih hal yang berpotensi tidak menimbulkan masalah dan biaya. 

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan akan menerbitkan pencabutan larangan beroperasi seluruh pesawat Boeing 737-8 (737MAX) di Indonesia setelah melalui proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut. “Kami telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat B 737 Max,” ata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (28/12).

Dengan adanya perkembangan tersebut, Novie memastikan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga tengah melakukan persiapan. Khususnya untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat Boeing 737 Max.

Novie mengatakan saat ini Kemenhub sudah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 Max. Evaluasi tersebut dilakukan di simulator Boeing Flight Services di Singapura.

 

"Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 Max,” jelas Novie.

Novie menambahkan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub juga berkoordinasi dengan operator penerbangan. Khususnya untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 Max baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan yakni penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA. Begitu juga dengan persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot serta pedoman teknis Boeing 737 Max yang mengacu dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 Max sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat yaitu di Singapura,” ungkap Novie.

Novie menegaskan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot. Selain itu pencabutan CB Stick Shaker juga berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.

Dia mengatakan, Kemenhub akan menerbitkan perintah kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Pesawat Boeing 737 Max di ruang udara Indonesia. Selain itu juga mengeluarkan surat edaran kepada operator penerbangan pengguna pesawat Boeing 737 Max untuk memenuhi semua aspek kelaikudaraan, pengoperasian, dan keamanan pesawat. 

Saat ini, Garuda Indonesia memiliki satu pesawat jenis tersebut yaitu Boeing 737 Max 8. Namun maskapai pelat merah itu belum berencana untuk menerbangkannya kembali. 

"Sementara masih seperti saat ini belum kita terbangka," kata Direktur Utama Irfan Setiaputa kepada Republika.co.id, Rabu (29/12). 

Irfan mengungkapkan bukan tanpa alasan jika pesawat Boeing 737 Max 8 belum masuk rencana operasional Garuda Indonesia. Dia mengatakan saat ini Garuda Indonesia juga masih memasuki proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

"Kita kan sedang PKPU, jadi kita seribu persen fokus restrukturisasi dulu," tutur Irfan.  

 

 
Berita Terpopuler