Pemkot Awasi 1.700 Bangunan Cagar Budaya di Kota Bandung

Pengawasan ini akan dibantu dengan aplikasi

Petugas kebersihan membersihkan trotoar di samping gedung Bank Indonesia Perwakilan Jawa Barat yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Pengendara melintas di depan gedung Centre Point Bandung (Landmark) yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Siswa beraktivitas di halaman SDN Merdeka yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.

Siswa beraktivitas di halaman SDN Merdeka yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Foto: Republika/Abdan Syakura

Petugas beraktivitas di halaman GPIB Bethel Bandung yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Foto: Republika/Abdan Syakura

Petugas keamanan beraktivitas di halaman Gedung Indonesia Menggugat yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Foto: Republika/Abdan Syakura

Petugas keamanan beraktivitas di halaman Gedung Indonesia Menggugat yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Foto: Republika/Abdan Syakura

Rep: Abdan Syakura Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Siswa beraktivitas di halaman SDN Merdeka yang termasuk bangunan cagar budaya golongan A di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (20/12). Pemerintah Kota Bandung menetapkan 1.770 bangunan sebagai cagar budaya yang dibagi dalam tiga golongan yakni golongan A, B dan C. 

 
Berita Terpopuler