Spanduk Ucapan Natal, Stafsus Menag: Kemenag untuk Semua Agama

Kemenag diperuntukkan untuk semua agama termasuk Kristen

Republika/Putra M. Akbar
Kemenag diperuntukkan untuk semua agama termasuk Kristen. Ilustrasi ucapan selamat natal
Rep: Fuji E Permana Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren, Nuruzzaman membenarkan bahwa Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan telah menerbitkan edaran tentang pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru (Nataru). Nuruzzaman membantah kabar bahwa Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan telah mencabut edaran tersebut. 

Baca Juga

"Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru," kata Nuruzzaman melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Sabtu (18/12). 

Nuruzzaman mengakui ada permintaan agar Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan mencabut surat edaran tersebut. Namun, itu tidak dilakukan sebab Kemenag adalah instansi vertikal dan juga menjadi representasi dari negara. 

"Kementerian Agama adalah kementerian semua agama, bukan hanya kementerian satu agama. Kementerian Agama berkewajiban mengayomi, melayani, dan menjaga seluruh agama, termasuk merawat kerukunan umat beragama," ujarnya. 

Nuruzzaman mengatakan, negara dalam hal ini Kemenag termasuk Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan berkewajiban melayani semua agama. 

Sebelumnya, Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan mengeluarkan edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru (Nataru). Edaran tersebut menjadi polemik. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag), KH Zainut Tauhid Sa'adi, juga merespons polemik boleh tidaknya umat Islam memberikan ucapan selamat Natal kepada saudara-saudara yang beragama Kristiani. 

Menurut Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini, ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai ucapan selamat Natal. 

Kiai Zainut menerangkan, sebagian ulama ada yang melarang dan sebagian lagi membolehkan mengucapkan selamat Natal. MUI Pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya.

Dia menyampaikan, MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya. 

"Saya menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya," kata Kiai Zainut kepada Republika.co.id, Sabtu (18/12). 

Wamenag mengaku, juga menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama. Karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, kekeluargaan, dan relasi antarumat manusia. 

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama," ujarnya.

 
Berita Terpopuler