Lembaga Filantropi Perlu Berkolaborasi dengan Kemendagri dan Kemensos

Ada tiga pihak yang perlu dijalin kolaborasi bersama dalam mengentaskan kemiskinan.

KNKS
Direktur Keuangan Inklusif Syariah Dana Sosial Keagamaan dan Keuangan Mikro Syariah KNKS Ahmad Juwaini
Rep: Umar Mukhtar Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Ahmad Juwaini, pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh lembaga filantropi harus dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga

Data dan digitalisasi harus dimanfaatkan khususnya terkait sistem informasi zakat. Data ini mencakup data kesejahteraan sosial yang dimiliki Kemensos dan data kependudukan pada Kemendagri. Perpaduan data dari dua kementerian tersebut dibutuhkan dalam membantu kelompok masyarakat yang kurang mampu.

"Jadi ini harus dikaitkan dalam konteks untuk menghasilkan data yang lebih valid dan lebih baik dalam membantu kelompok masyarakat miskin secara terintegrasi," tutur Ahmad dalam agenda Islamic Philanthropy Outlook 2022, Jumat (17/12).

Secara umum, Ahmad menyampaikan, ada tiga pihak yang perlu dijalin kolaborasi bersama dalam mengentaskan kemiskinan. Di antaranya pemerintah, swasta, dan masyarakat. Ini harus disinergikan bersama untuk mengatasi kemiskinan yang dalam hal ini ialah para mustahik atau kelompok miskin melalui pemberian bantuan dan pendampingan.

"Sehingga kelompok mustahik bisa naik dari kelompok mustahik menjadi usaha ultramikro, usaha mikro, usaha kecil, bahkan hingga usaha menengah dan usaha besar, bahkan menjadi muzakki dan akhirnya menjadi penyumbang zakat, infak dan sedekah," kata dia.

 

 

Hal itu, lanjut Ahmad, juga harus dilengkapi dengan perbaikan-perbaikan pada aspek regulasi dan tata kelola zakat baik undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri agama, literasi dan edukasi serta riset di bidang zakat.

Ahmad melanjutkan, perbaikan tersebut juga perlu meliputi saluran transaksi, khususnya perbaikan fintech, social crowdfunding, e-money dan marketplace serta berbagai mitra bantuan seperti rumah makan, penyelenggara pendidikan, lembaga pendampingan dan lainnya.

Semua kegiatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, terang Ahmad, tentu tidak bisa dilepaskan dari pelibatan komunitas masyarakat Islam di Indonesia. Sebab saat ini ada tantangan untuk mencapai potensi dana syariah di Indonesia yang jumlahnya lebih dari Rp 500 triliun. Di antaranya dari dana zakat Rp 327 triliun, dan wakaf Rp 180 triliun.

"Kita punya tantangan untuk mengoptimalkan pencapaian dari potensi itu. Kita harapkan masyarakat dapat melewati garis kemiskinan dan dengan begitu kelompok masyarakat ini tidak memerlukan dana zakat lagi sehingga mereka masuk ke level muzakki dan bisa menjadi kelompok masyarakat yang bisa berdonasi," jelasnya.

 

 

 
Berita Terpopuler