KPK Eksekusi Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin

Nurdin dijatuhi vonis 5 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di Sulsel.

Antara/Aditya Pradana Putra
Terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (kiri).
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Gubernur Sulawesi Selatan non-aktif, Nurdin Abdullah ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu setelah pada 29 November 2021, majelis hakim pengadilan Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Nurdin Abdullah.

Baca Juga

"Hari ini, jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan terhadap terpidana M Nurdin Abdullah yang berkekuatan hukum tetap. Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/12).

Dalam perkara ini, Nurdin Abdullah dinilai terbukti melakukan dua dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Nurdin terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Dalam dakwaan kedua, Nurdin dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023.

Selain Nurdin, KPK juga mengeksekusi mantan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat ke Lapas Sukamiskin. "Dilakukan juga eksekusi pidana badan terpidana Edy Rahmat. Terpidana dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

 

 
Berita Terpopuler